Pasca Putusan MK, Fahrijal Soroti Nasib Pileg DPRK, Pilkada, dan Penyelenggara Pemilu di Aceh Tengah 

38
SHARES
211
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan Pileg DPRK dan Pilkada Bupati/Walikota akan digelar serentak pada tahun 2031, menjadi perbincangan hangat di daerah.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir menyebut dampak konkret dari putusan MK tersebut terhadap jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu di daerah berjuluk Negeri Di Atas Awan ini.

“Putusan MK ini bukan sekadar soal jadwal Pemilu. Ia membawa implikasi serius terhadap masa jabatan eksekutif dan legislatif di daerah, termasuk lembaga penyelenggara pemilu seperti KIP dan Bawaslu (Panwaslih),” kata Fahrijal menjawab Harie.id, Jum’at 27 Juni 2025.

BACA JUGA

Dari amar putusan yang telah diterima Komisi A, Fahrijal menyebut terdapat sejumlah poin penting yang berpotensi mengubah arah jalannya pemerintahan lokal:

Masa jabatan Bupati Aceh Tengah, Anggota DPRK Aceh Tengah, Panwaslih Aceh Tengah (Bawaslu Kabupaten), Komisi Independen Pemilihan (KIP) pun demikian.

“Namun perlu dicatat, semua ini masih dalam ranah interpretasi atas amar putusan MK. Kami di Komisi A memilih untuk menunggu tindak lanjut resmi berupa pembentukan undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah pusat,” ujar Politisi Gerindra ini sembari menegaskan pentingnya kejelasan hukum dalam masa transisi ini.

Pasca Putusan MK, seluruh norma Undang Undang Pemilu akan sangat bergantung pada pembahasan di DPR RI.

Ia menambahkan, keputusan strategis seperti ini menuntut regulasi turunan yang matang dan transparan.

“Agar tidak menciptakan kekosongan kekuasaan atau dualisme kewenangan di level lokal,” pungkas Politisi besutan Presiden Prabowo Subianto ini.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI