HARIE.ID | TAKENGON — Berdasarkan keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 451.7/704/SEK-MPU/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 tentang nama – nama pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Kabupaten tersebut periode 2025-2030.
Penetapan itu dilakukan lewat Sidang Paripurna Istimewa Pengukuhan Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah, di Gedung Ummi Pendopo Bupati, Selasa 18 November 2025.
Ketua Sementara dijabat oleh Nurdin AR dan Wakil Ketua Sementara adalah Tgk Risma Hambali, Lc.
Dalam Qanun disebutkan Ketua sementara adalah sosok tertua dari pengurus dan Wakil ketua sementara termuda.
Terdapat 15 nama dari unsur Kabupaten, diantaranya:
- Tgk. Drs. Amry Jalaluddin
- Tgk. Yahya Arias
- Tgk. Nurdin Ar
- Tgk. H. M. Ramli, SH
- Tgk. Abd. Jalil, M.SE, M.Si
- Tgk. Sahri Muda
- Tgk. Abd. Hamid
- Tgk. Risma Hambali, Le
- Hj. Hadanah
- Tgk. Mursidin
- Tgk. Saidi B, MA
- Tgk. Sahrika, S.Pd.I
- Tgk. Drs. Muslim
- Tgk. Ilhamdi, S.Pd.I, dan
- Suwarni
Sedangkan 14 nama lainya adalah unsur dari Kecamatan, diantaranya:
- Tgk. Hamdan Hasan, Kecamatan Bebesen
- Tgk. Drs. Abdussalam, Kecamatan Kebayakan
- Tgk. Abdussalam, Kecamatan Kute Panang
- Tgk. Aufa Habibi, Kecamatan Lut Tawar
- Tgk. Riduansyah, SH, Kecamatan Bintang
- Tgk. Khairul Anam, Kecamatan Ketol
- Tgk. Samsu Rizal, Kecamatan Linge
- Tgk. Hamdan Sari, Kecamatan Bies
- Tgk. Drs. H. Zulkardi, Kecamatan Pegasing
- Tgk. Maskur, Kecamatan Jagong Jeget
- Tgk. Sukarno, Kecamatan Atu Lintang
- Tgk. Ismail Syeh, S.Pd.I, Kecamatan Celala
- Tgk. Ali Anwar, Kecamatan Rusip Antara, dan,
- Tgk. Nurdin, Kecamatan Silih Nara
Laporan | Karmiadi












