HARIE.ID | TAKENGON — Sidang dugaan korupsi di tubuh Bank BPRS Gayo Aceh Tengah mengungkap praktik pembiayaan murabahah fiktif yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir beberapa tahun terakhir.
Skema tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp40 miliar lebih (Menyeruak di persidangan). Sedangkan di SIPP Pengadilan Negeri Takengon hanya disebut kerugian hampir Rp22 Miliar.
Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Takengon adalah Andika Putra (Account Officer), Deski Prata (staf notaris), Syukuria (audit internal), dan Aedy Yansyah (Plt Direktur Utama).
Dalam fakta persidangan, terungkap, pembiayaan fiktif tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali, melainkan menjadi pola berulang sejak 2018 hingga 2022.
Andika Putra disebut merekayasa identitas ratusan “nasabah”, lengkap dengan dokumen palsu seperti KTP, KK, surat usaha, hingga sertifikat jaminan.
Untuk mendukung kelengkapan administrasi, Deski Prata diduga secara aktif memproduksi akta hibah, akta jual beli, SKMHT, hingga sertifikat tanah palsu, yang mengatasnamakan berbagai instansi, mulai dari notaris, camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap dokumen palsu tersebut dibayar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
Yang paling menyita perhatian majelis hakim adalah dugaan keterlibatan pimpinan bank. Aedy Yansyah disebut tidak hanya mengetahui praktik ilegal tersebut, namun turut memberikan arahan strategis agar pembiayaan fiktif tetap berjalan demi menekan risiko pembiayaan konsumtif yang bermasalah.
Ia bahkan disebut menjanjikan kebijakan pengurangan margin di tengah masa angsuran, sehingga cicilan terlihat lancar di atas kertas. Skema ini kemudian dirahasiakan dari karyawan lain.
“Pembiayaan ini untuk menyelamatkan kantor,” demikian salah satu pernyataan yang terungkap di persidangan.
Dalam kurun waktu empat tahun, ajuan Andika menyeruak sebanyak 900 lebih, di persidangan disebut hampir 80 persen fiktif.
Seperti yang ditanyakan Hakim Ketua Fatria Gunawan, SH, MH kepasa saksi BPRS Gayo, Ikhwanul Ikhsan sebagai admin di Bank tersebut.
Dia menanyakan kepada saksi sejumlah nasabah yang ada di Hakim Bale Bujang, dengan nama lengkap hingga dusun nya, namun, Ikhwan tak mengetahui nama – nama yang diajukan itu.
“Kenapa saudara tidak protes kalau nama tersebut tidak ada di Hakim Bale Bujang,” kata Fatria Gunawan, Rabu 21 Januari 2026.
Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi diantaranya Account Officer, Ari Wantona, Apri Windi dan admin Ikwanul Ihsan.
IIhwan mengaku hanya sebatas sebagai admin, tidak berhak lebih jauh bertindak, hanya mengikuti arahan pimpinan.
“Saya hanya bertugas mengecek kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Account Officer,” kata Ikhwan.
Setelah berkas di proses Ikhwan, berkas tersebut dikembalikan ke AO hingga berhasil dicairkan.
Namun, dalam telusuran di SIPP Pengadilan Negeri Takengon, uang hasil pencairan tidak digunakan untuk kegiatan produktif, melainkan dibagi-bagi antara para pelaku, sementara nama-nama nasabah hanya dijadikan kedok administratif.
Laporan | Karmiadi











