ADVERTISEMENT

Sidang Kasus BPRS Gayo, Penyidik Polda Absen, OJK dan Ahli Dijadwal Sebagai Saksi Pekan Depan

HARIE.ID | TAKENGON — Perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret Bank Pembiayaan Syariah (BPS) Gayo masih berlangsung di meja hijau.

Fakta demi fakta mulai terkuak, termasuk asal muasal perkara yang ternyata berawal dari laporan internal terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan Andika Putra, yang kini justru duduk sebagai salah satu terdakwa.

BACA JUGA

Dari laporan tersebut, penyidik Polda Aceh melakukan pengembangan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka tambahan.

“Perkara ini awalnya laporan dari Andika. Dari situ dikembangkan, diperiksa saksi-saksi lain, lalu ditetapkan tiga tersangka tambahan yang hari ini juga hadir di persidangan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Evan Munandar, SH, MH, Rabu 28 Januari 2026.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dilanjutkan tahap dua, hingga kini bergulir di Pengadilan Negeri Takengon.

Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum masing-masing Andika Putra, selaku Account Officer, Deski Prata, staf notaris, Syukuria, dari unsur audit internal DAN Aedy Yansyah, yang saat kejadian menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fatria Gunawan, SH, MH, dengan didampingi Hakim Anggota Damecson Andripari Sagala, SH dan Eric Octiviansyah Dewa, SH.

Dalam sidang terbaru, jaksa juga menjelaskan alasan absennya salah satu saksi dari kepolisian.

“Saksi Trio Febrianto dari Bidang Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Polda Aceh tidak bisa hadir karena sedang menjalani pemeriksaan di Aceh Timur. Berdasarkan KUHAP, keterangan saksi yang telah disumpah tetap dapat dibacakan di persidangan,” jelas Evan saat diwawancarai wartawan.

Pekan depan persidangan akan menghadirkan dua saksi ahli krusial,

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ahli Perbankan Syariah dari Universitas Trisakti, Jakarta Barat.

Kehadiran saksi ahli ini diprediksi menjadi titik balik mengurai konstruksi perkara dan menentukan arah putusan majelis hakim.

“Senin depan keduanya dijadwal sebagai saksi di pengadilan,” pungkas Evan Munandar.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT