ADVERTISEMENT

Aceh Tengah Tetapkan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana

HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pascabencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Nomor 360/22/BPBD/2026.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, ditetapkan Kamis 5 Februari 2026.

Status transisi ini berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026.

BACA JUGA

Penetapan status transisi dilakukan menyusul berakhirnya masa perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana Hidrometeorologi 5 Februari 2026.

Pemerintah daerah menilai, meski kondisi darurat telah berakhir, masih diperlukan langkah lanjutan yang terukur dan sistematis untuk memastikan pemulihan berjalan optimal.

Dalam keputusan tersebut disebut, masa transisi darurat ke pemulihan bertujuan mempercepat penanganan dampak bencana sekaligus mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tengah.

Selama masa transisi, pemerintah daerah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana serta melakukan kajian cepat terhadap perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.

Ruang lingkup kegiatan pada masa transisi meliputi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.

Selanjutnya, perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital, perbaikan awal sosial dan ekonomi masyarakat terdampak, serta penyusunan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pelaksanaan seluruh kegiatan transisi darurat ke pemulihan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dengan pembiayaan dibebankan pada APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan sah lainnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT