HARIE.ID | BANDA ACEH – Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, meminta publik dan pihak legislatif untuk bersikap objektif dan proporsional dalam membedah postur anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Aceh tahun 2026 yang mencapai Rp 1,5 triliun.
Menurut Dr. Samsuardi, narasi yang berkembang seolah-olah eksekutif menghabiskan anggaran daerah demi kesejahteraan pegawai, itu adalah kekeliruan data yang fatal.
Ia menegaskan, sebagian besar dari angka tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa mekanisme pencatatan dana transfer pusat ke dalam APBA memang dilakukan untuk kepentingan administrasi dan akuntabilitas fiskal.
Seluruh dana yang masuk ke daerah kata dia, termasuk yang bersumber dari transfer dengan peruntukan khusus, tetap harus dicatat dalam dokumen anggaran daerah agar dapat diaudit dan diawasi.
Namun, pencatatan tersebut tidak otomatis berarti dana itu menjadi beban murni keuangan daerah, karena penggunaannya sudah ditentukan dan dikunci oleh regulasi pusat.
Karena itu, ia menilai penting bagi publik untuk membedakan antara belanja yang benar-benar dibiayai dari kapasitas fiskal daerah dengan dana titipan yang hanya disalurkan melalui APBA.
Tanpa pemisahan yang jelas, angka total belanja katanya bisa menimbulkan persepsi keliru tentang prioritas anggaran pemerintah daerah.
Ia mendorong agar pembahasan anggaran dilakukan berbasis dokumen rinci dan kode sumber dana, sehingga pengawasan publik dan legislatif berjalan lebih akurat dan tidak menyesatkan opini.
Dr. Samsuardi juga menyoroti adanya kerancuan dalam penghitungan anggaran pendidikan di Aceh. Merujuk pada Pasal 31 Amandemen ke-4 UUD 1945, negara wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
“Harusnya dana TPP Guru yang berasal dari transfer pusat (TPG) tidak boleh lagi dimasukkan dalam hitungan 20 persen dari APBA. Sebab, dana tersebut sudah dihitung dalam porsi 20 persen APBN. Jika ini tetap dimasukkan, maka secara de facto anggaran pendidikan murni dari daerah (APBA) menjadi tergerus karena tertutupi oleh dana titipan pusat,” tegas Dr. Samsuardi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan Sebagian besar TPP adalah dana sertifikasi guru dan nakes (DAK non fisik) yang cuma numpang catat di APBA.
Laporan | Arinos












