HARIE.ID | TAKENGON – Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Deski Prata (staf notaris) dalam perkara tindak pidana perbankan syariah terkait pembuatan dokumen fiktif di lingkungan Bank BPRS Gayo.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Deski Prata terbukti dengan sengaja turut serta melakukan dan membantu pegawai Bank BPRS Gayo dalam membuat catatan palsu pada dokumen kegiatan bank syariah.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan bank syariah yang dilakukan beberapa kali,” kata Majelis Hakim, Kamis 09 April 2026.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Deski Prata.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp580 juta.
Pengembalian kerugian tersebut wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyebut, apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
“Jika tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana tambahan,” tegas hakim.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka sisa kerugian akan diganti dengan pidana penjara selama 148 hari.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim terungkap, terdakwa Deski Prata awalnya sempat menolak ajakan Andika Putra untuk membuat dokumen notaris fiktif.
Namun, karena alasan kebutuhan ekonomi, terdakwa akhirnya terlibat aktif dalam praktik tersebut.
Terdakwa diketahui secara sadar dan terencana membantu pembuatan dokumen fiktif, seperti akta jual beli dan dokumen pendukung lainnya, untuk memuluskan pencairan kredit fiktif di Bank BPRS Gayo.
Atas jasanya, terdakwa menerima imbalan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per dokumen, baik secara tunai maupun transfer.
“Secara keseluruhan, terdakwa disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp597 juta, yang oleh Majelis Hakim dinyatakan sebagai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum,” kata Majelis Hakim sebelum putusan dibacakan.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap hukum.
Deski Prata menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima,” ujar terdakwa di hadapan persidangan.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. “Pikir-pikir Majelis,” kata JPU.
Laporan | Karmiadi












