TAKENGON | HARIE.ID – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap empat pelaku dan menyita 23 paket sabu siap edar dalam pengembangan kasus yang berlangsung hanya dalam hitungan jam.
Pengungkapan berawal dari penangkapan dua pria berinisial AH (31) dan SH (33) di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sisa sabu seberat bruto 0,09 gram serta dua unit telepon genggam yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengembangkan penyelidikan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.IK, MH, melalui Kasatnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, SH, MH mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap AH dan SH mengarah kepada seorang pemasok sabu berinisial AM di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengembangan. Dalam waktu singkat tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” kata Bambang dalam keterangan tertulis nya yang diterima Harie.id, Rabu 29 Juli 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 01.30 WIB menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Wih Pesam.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan AM (42) yang diduga sebagai pengedar serta TSF (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil. Polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam sebuah kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp4.000.000 untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Aceh.
Laporan | Karmiadi











