TAKENGON | HARIE.ID – Baitul Mal Aceh Tengah sebut informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelanggaran syariat Islam dan isu kristenisasi di Dusun Kala, Kampung Wih Ilang, Kecamatan Pegasing, merupakan informasi yang tidak benar.
Kepastian itu disampaikan setelah tim melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama unsur pemerintah Kecamatan, KUA, dan pemerintah kampung setempat, Kamis 30 Juli 2026.
Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Tgk Abdul Azis mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Setelah melihat langsung kondisi di Dusun Kala Weh Ilang, informasi yang menyebut terjadi pelanggaran syariat sebagaimana beredar di media sosial tidak terbukti. Karena itu masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi,” kata Tgk Abdul Azis.
Ia menjelaskan, Dusun Kala Weh Ilang saat ini dihuni sekitar 103 kepala keluarga.
Dari jumlah tersebut, 37 kepala keluarga masih beragama Nasrani, sementara selebihnya merupakan mualaf dan sebagian warga Muslim sejak awal.
Dalam kesempatan tersebut, Baitul Mal Aceh Tengah juga menyalurkan bantuan berupa perlengkapan ibadah untuk masjid, di antaranya ambal salat, mukena, dan Al-Qur’an.
Bantuan itu kata Tgk Abdul Azis bagian dari program pemberdayaan dan pembinaan mualaf yang menjadi salah satu golongan penerima zakat sesuai ketentuan syariat.
Menurut Tgk Abdul Azis, Baitul Mal telah menyalurkan bantuan kepada tiga mualaf baru dan akan terus melanjutkan program pembinaan bagi para mualaf maupun mantan mualaf yang masih membutuhkan penguatan akidah dan pendampingan ibadah.
“Kami berharap mereka mendapat pembinaan yang berkelanjutan sehingga semakin mantap menjalankan ajaran Islam,” ujarnya.
Tgk Abdul Azis menghimbau masyarakat Dusun Kala Weh Ilang untuk melengkapi administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang belum memiliki KTP Aceh Tengah.
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar menghormati penerapan Syariat Islam di Aceh.
Bagi warga non-Muslim diminta agar tidak melakukan aktivitas yang dapat dianggap melecehkan nilai-nilai syariat, seperti perjudian maupun peredaran minuman keras.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati meskipun memiliki perbedaan keyakinan.
“Perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan munculnya konflik. Semua warga harus saling menghormati dan menghargai karena Aceh adalah daerah yang menjalankan Syariat Islam,” ujarnya.
Beredar informasi sebelumnya, penduduk disana sebanyak 1000 lebih tanpa KTP, mereka disebut migrasi dari Sumut, Siborong – borong, Sibolangit, Bandar Baru.
Dalam pesan terusan itu juga disebut, didominasi kristen, awalnya Islam 70 persen kini hanya 30 persen. Kedatangan mereka membuka lahan kebun kopi.
Bahkan, disebut Minuman Keras (Miras) bermerek masuk ke dusun ini, hari Jum’at menghidupkan musik keras dan berpotensi pemurtadan generasi Gayo.
Tgk Abdul Azis menghimbau masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Informasi yang belum memiliki dasar dan belum terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Pembinaan terhadap masyarakat mualaf terus menjadi perhatian pemerintah dan Baitul Mal Aceh Tengah,” kata Tgl Abdul Azis.
Laporan | Karmiadi











