ADVERTISEMENT

Jawab Pernyataan Pemilik Kanopi Musara Alun, Khairul Ahadian: “Tiga Bulan Lalu Sudah Diingatkan”

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian (Photo.Ist)

TAKENGON | HARIE.ID — Anggota DPRK Aceh Tengah dari Partai Demokrat, Khairul Ahadian berujar, pemilik kanopi yang berdiri di Lapangan Musara Alun Takengon sudah diingatkan pemerintah sejak sekitar tiga bulan lalu untuk dilakukan pembongkaran.

Pernyataan itu disampaikan Khairul menanggapi statement pemilik kanopi, Miga Erdian alias Dian, yang menurutnya seolah-olah persoalan tersebut tidak pernah mendapat peringatan dari pemerintah.

“Tiga bulan yang lalu sudah diingatkan oleh Kadispora dan Satpol PP-WH, tapi tidak diindahkan,” kata Khairul Ahadian kepada Harie.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 08 Agustus 2026.

BACA JUGA

Khairul mengatakan, persoalan penataan kawasan Musara Alun turut dibahas saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pembahasan itu, ia mempertanyakan posisi bangunan yang berdiri di kawasan Musara Alun, mengingat pemerintah daerah disebut akan melakukan pembenahan terhadap kawasan tersebut.

“Saat itu saya sampaikan, apakah bangunan yang dibangun di sana bagian dari desain Pemkab, atau bagaimana,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah keberadaan kanopi tersebut merupakan bagian dari desain penataan Musara Alun sehingga hingga kini belum ditertibkan.

“Artinya kami pertanyakan, apakah bangunan kanopi itu merupakan produk dari desain lapangan Musara Alun, makanya tidak dibongkar,” timpalnya.

Menurut Khairul, ruang publik semestinya tidak dibangun secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan dan perizinan. Bahkan, kata dia, pembangunan di lahan milik pribadi pun memiliki aturan yang harus dipenuhi.

“Jangan kan di ruang publik, rumah sendiri saja dibangun harus ada izin,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting, karena kawasan Musara Alun merupakan salah satu ruang publik utama sekaligus wajah Kota Takengon. Terlebih, kawasan itu direncanakan untuk disempurnakan dengan sejumlah fasilitas, termasuk jogging track dan lapangan upacara.

Khairul sebelumnya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana penataan kawasan tersebut.

Ia bahkan meminta kanopi tersebut dibongkar, terlebih Musara Alun akan digunakan untuk berbagai agenda daerah, termasuk rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

“Bongkar itu, kami tidak mau tahu, apakah yang membangun Tim Sukses (TS),” tegas Khairul usai rapat pembahasan KUA-PPAS di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Jumat 07 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah, Sukirman, membenarkan pihaknya telah mengetahui persoalan kanopi tersebut sejak awal.

Menurut Sukirman, pemilik kanopi yang diketahui bernama Dian telah dipanggil dan diberikan peringatan agar tidak melanjutkan pembangunan, karena kawasan Musara Alun direncanakan untuk ditata kembali.

“Kami sudah mengingatkan dari awal bahwa kawasan ini akan ditata. Namun, saat dipanggil, pemilik tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Sukirman kepada wartawan.

Dispora Aceh Tengah, kata Sukirman, juga telah menyurati pimpinan daerah untuk meminta pengiriman tim penertiban. Namun, hingga kini pembongkaran fisik belum dilakukan.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari pemilik kanopi tersebut untuk membongkarnya sendiri. Jika tidak, kami akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.

Pemilik kanopi Dian mengaku terbuka jika usahanya dinilai melanggar aturan dan siap memperbaiki atau memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia meminta persoalan diselesaikan melalui komunikasi langsung dan penataan sesuai aturan, bukan dikaitkan dengan isu politik atau Tim Sukses (TS).

Dian menegaskan usaha miliknya tidak berkaitan dengan TS dan meminta persoalan kanopi, izin, serta tata ruang dibahas sesuai substansinya.

Ia mempertanyakan konsistensi penertiban ruang publik, dengan meminta agar pengawasan tidak hanya menyasar usaha kecil.

“Kami meminta fungsi pengawasan DPRK juga memperhatikan persoalan lain seperti pekerjaan galian, proyek pembangunan yang belum selesai, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” kata dia.

Ia menegaskan tidak sedang membenarkan pelanggaran pihak lain, tetapi meminta aturan diterapkan secara objektif dan konsisten.

Dian menyebut keberadaan usahanya membuat Musara Alun lebih ramai dan hidup, sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Jika pemerintah tetap meminta usaha tersebut ditertibkan, Dian menyatakan siap menghormati keputusan, tetapi meminta solusi atau lokasi alternatif bagi pelaku usaha.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT