HARIE.ID, TAKENGON | Aroma keganjilan menguar dari bangunan yang berdiri kokoh di kawasan Nunang Antara.
Dahulu dikenal sebagai minimarket penunjang SPBU, kini bangunan itu beralih rupa menjadi penginapan bernama Petro Inn.
Sayangnya, alih fungsi ini justru mengundang polemik tajam, lantaran penginapan ini izinnya tidak satu paket dengan Parkside Petro Gayo Hotel, lantaran lokasi nya berdekatan.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) gabungan eksekutif dan legislatif pun turun tangan.
Dalam forum evaluasi tindak lanjut audiensi bersama DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu itu, ditemukan Petro Inn belum mengantongi izin sesuai peruntukan.
“Kami sudah cek, dalam dokumen Amdal awal yang terdaftar hanya minimarket, tidak ada satu kata pun yang menyebut penginapan,” kata Subhan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Senin 23 Juni 2025.
Ia menambahkan, pembangunan penginapan yang dilakukan sekitar Juni hingga September 2021 itu tidak bisa dianggap remeh.
“Kalau alih fungsi, maka dokumen izin harus diperbarui. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku.
Perizinan berbasis risiko ini harus diproses di pusat, bukan lagi di tingkat Kabupaten.
Subhan mengungkap, pihaknya telah bersurat ke kementerian terkait, dan dijawab bahwa penanggung jawab kegiatan dalam hal ini pemilik Petro Inn harus berkoordinasi lebih lanjut dan melengkapi dokumen melalui sistem OSS (Online Single Submission), termasuk KBLI untuk usaha penginapan yang ternyata belum dimiliki.
Namun yang membuat suasana hening ketika Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian menyinggung ketidak hadiran Owner Petro Inn atau Owner Parkside Petro Gayo Hotel, Herman.
Pria yang kerap disapa Erol ini geram, “Ini urusan serius! Yang bersangkutan seharusnya hadir langsung, bukan kirim perwakilan. Koordinasi itu penting, jangan jalan sendiri. Kalau tidak mau ikut aturan, jangan buka usaha!” tegasnya.
Pembahasan legalitas Petro Inn ini hanya dihadiri General Manager (GM) Parkside Petro Gayo Hotel, Erwin dan staf nya.
Sedangkan saat audiensi dengan tim Pokja dihadiri lintas sektor, seperti Komisi C dan Komisi D DPRK Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam, Satpol PP-WH, Dinas DPMPTSP, BPKK, Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah mahasiswa dari Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon.
Dalam kesempatan itu, Presma UGP Asraf meminta tim Pokja untuk menyegel penginapan Petro Inn, lantaran belum mengantongi ijin lengkap.
Pun begitu, ia meminta untuk menghentikan sementara kegiatan beroperasi hingga ijin operasional nya diterbitkan oleh Pemerintah.
“Segel saja dulu, sebelum ijin nya diterbitkan, kata Presma UGP, Asraf.
Diketahui, hasil kesepakatan bersama tim Pokja, pengurusan ijin diberikan waktu 6 bulan kedepan, jika dalam tempo waktu itu belum terbit, maka tim ini akan berumur kembali untuk mengambil langkah berikutnya.
| ARINOS