HARIE.ID, TAKENGON | Suasana tegang mewarnai pertemuan antara tim Satgas Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan perwakilan masyarakat mengaku sebagai pemilik alat tangkap ikan Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar.
Dalam pertemuan tersebut, pernyataan mengejutkan dilontarkan Plt Asisten II Setdakab Aceh Tengah, Jauhari, ST.
“Jika tidak dipenuhi, jabatan saya sebagai taruhannya. Saya siap mundur dari jabatan saya, tapi tolong biarkan hari ini kami bekerja,” tegas Jauhari menanggapi permintaan masyarakat terkait alih usaha pasca-pembongkaran alat tangkap ikan yang dinilai ilegal itu, Minggu 06 Juli 2025.
Pernyataan yang disampaikan Jauhari ini sebag komitmen Pemkab dalam menyikapi isu lingkungan dan kesejahteraan warga yang terdampak penertiban alat tangkap yang dinilai merusak ekosistem Danau Lut Tawar.
Jauhari juga menekankan, pembongkaran mandiri yang telah dilakukan sebagian warga sebelum nya tidak melibatkan imbalan uang sepeserpun.
“Ini murni kesadaran, bukan karena uang. Tidak ada dana kompensasi, tidak ada transaksi atas pembongkaran mandiri yang dilakukan masyarakat sebelumnya,” ujarnya menepis isu – isu miring yang beredar.
Masyarakat pemilik Cangkul Padang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya pengakomodasian alih usaha bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Usulan alih usaha yang mengemuka ke bidang perikanan darat atau alternatif sejenis, dukungan terhadap sektor pertanian lokal dan fasilitasi pengembangan UMKM masyarakat terdampak.
Namun hingga batas waktu pembongkaran mandiri yang ditetapkan Sabtu 05 Juli 2025, sebagian masyarakat tetap menolak melanjutkan proses pembongkaran tanpa adanya surat resmi atau kejelasan pengakomodasian alih usaha.
“Kami tidak mau kalau tidak ada surat tertulis dari Bupati atau Wakil Bupati Aceh Tengah,” kata masyarakat.
| ARINOS