175 Pemilik Cangkul Padang dan Cangkul Dedem Akan Terima Ganti Usaha

50
SHARES
277
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Sebanyak 175 pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar akan mendapat fasilitas ganti usaha dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Langkah ini menjadi angin segar di tengah proses penertiban alat tangkap yang telah berjalan ini. Program ganti usaha tersebut menjadi alternatif cerdas yang ditawarkan pemerintah, sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan yang terdampak, sekaligus menjaga kelestarian Danau Lut Tawar dan keberlanjutan ikan endemik.

Pilihan ganti usaha yang ditawarkan beragam, mulai dari alih profesi ke sektor perikanan darat seperti keramba ramah lingkungan, dukungan pertanian lokal seperti bibit tanaman produktif, hingga pengembangan UMKM (kelontong -red).

BACA JUGA

Hari ini Minggu 6 Juli 2025, sebanyak 11 pemilik Cangkul Dedem di Kecamatan Bebesen resmi menyatakan kesediaan untuk beralih usaha.

Surat pernyataan kesepakatan telah ditandatangani masing-masing pemilik, disahkan langsung oleh Pj Sekda Aceh Tengah, Mursyid, dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Pemilik Cangkul Dedem di Kecamatan Bebesen sudah sepakat. Mereka bersedia alatnya dibongkar oleh Satgas, dan tetap menerima ganti usaha sesuai usulan masing-masing,” ujar Mursyid saat diwawancarai awak media.

Menurut Mursyid, pembongkaran alat tangkap dilakukan oleh tim Satgas dan disaksikan langsung oleh para pemilik. Seluruh alat tangkap dikembalikan kepada pemilik usai proses pembongkaran.

Langkah 11 pemilik ini menjadi pintu awal untuk proses serupa yang akan menyusul terhadap seluruh pemilik Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar.

Pemerintah melalui tim Satgas elah menetapkan batas akhir penertiban seluruh alat tangkap ilegal ini hingga 15 Juli 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut masih ada alat yang belum dibongkar, maka pemiliknya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

“Ganti usaha ini adalah bentuk solusi. Kami ingin persoalan ini selesai secara humanis, tetapi tetap dalam koridor hukum dan aturan daerah,” pungkas Mursyid.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI