HARIE.ID. | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah masih mencari keberadaan pengacara bernama Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah.
Ia masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang milik klien.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.IK., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si membenarkan masih menyusuri keberadaan terduga pelaku.
“Handphone diserahkan ke pelaku, namun hingga saat ini belum dikembalikan. Diduga kuat handphone tersebut telah dijual,” kata Iptu Deno Wahyudi, saat dikonfirmasi Jum’at 18 Juli 2025 malam.
Dalam selebaran resmi yang telah disebarluaskan oleh pihak Polres Aceh Tengah, tertera identitas lengkap tersangka sebagai berikut
Nama Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah, Tempat, Tanggal Lahir: Tensaren, 27 Januari 1995 (Usia 30 tahun), Pekerjaan: Pengacara
Alamat: Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
Ciri-Ciri Khusus Tinggi badan ±165 cm, badan sedang, kulit sawo matang, rambut ikal.
Diduga Kabur ke Medan, Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Kasatreskrim menyebut, informasi terakhir yang didapat menunjukkan Hardiansyah kemungkinan besar berada di Medan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut.
“Ini terus menjadi atensi kami. Kami imbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi kami langsung,” tegas Deno.
Jika masyarakat memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah, Jumhadi handphone 0852 6024 0790
| KARMIADI