ADVERTISEMENT

Seleksi 14 JPT di Mulai, Tak Ada Dinas Disdikbud, Begini Kata Sekda Aceh Tengah 

HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025.

Pelaksanaan seleksi terbuka ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 24286/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Aceh Tengah.

Namun, dalam list 14 JPT itu tidak dicantumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang masih dijabat oleh Kepala Dinas berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

BACA JUGA

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah Mursyid saat dikonfirmasi Harie.id menyebut, dinas tersebut akan dijadwal dibuka tahun 2026 mendatang.

“Dinas pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Kesbangpol dan Inspektorat kita jadwalkan di tahun 2026,” kata Sekda sembari menyebut sejumlah nama Plt dan sederet kadis akan pensiun di 2026.

Menurut dia, seleksi itu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menghadirkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Seleksi terbuka ini menjadi upaya kita untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh aparatur terbaik, berintegritas tinggi, dan berkomitmen melayani masyarakat,” katanya.

Sebanyak 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akan diisi melalui seleksi terbuka, antara lain:

  1. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan
  2. Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan, dan SDM
  3. Kepala Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
  5. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
  6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
  7. Kepala Dinas Pangan
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  9. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Sekretaris Dewan
  11. Kepala Dinas Perikanan
  12. Kepala Dinas Kesehatan
  13. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, dan
  14. Kepala Dinas Syariat Islam

Persyaratan Umum Pelamar

Pelamar merupakan Pegawai Negeri Sipil dari Kabupaten Aceh Tengah atau wilayah Provinsi Aceh yang memenuhi ketentuan usia maksimal 56 tahun per 1 Februari 2026, memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), serta pengalaman jabatan dan rekam jejak yang baik sesuai ketentuan.

Selain itu, peserta harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana, serta memperoleh izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi.

Tahapan dan Jadwal Seleksi

  • Pengumuman: 3–16 November 2025
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 4–16 November 2025
  • Seleksi Administrasi, Rekam Jejak, Moralitas, dan Integritas: 4–17 November 2025
  • Rapat Panitia Seleksi: 18 November 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 November 2025
  • Uji Kompetensi / Assessment: 21–23 November 2025
  • Penulisan Makalah: 25 November 2025
  • Presentasi dan Wawancara: 29 November – 1 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir: 5 Desember 2025, dan
  • Penyampaian Hasil Seleksi kepada PPK: 6 Desember 2025

Sekda Mursyid menambahkan, pelaksanaan seleksi ini akan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.

“Kami mengundang seluruh aparatur terbaik Aceh Tengah dan wilayah Aceh untuk berpartisipasi. Ini kesempatan untuk menunjukkan kompetensi dan kontribusi terbaik bagi daerah”, pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT