ADVERTISEMENT

Skandal Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo di Meja Hijau, Rekayasa Nasabah dan Akta Palsu

HARIE.ID | TAKENGON — Praktik pembiayaan murabahah diduga fiktif berskala besar yang mengguncang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai dibahas di ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon.

Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon, Rabu 21 Januari 2026.

Hari ini, kasus tersebut di sidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, masing-masing Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah, atas dugaan korupsi perbankan syariah yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon sejak 13 November 2025 dengan klasifikasi Perbankan Syariah Negara.

Hakim ketua yang menyidangkan kasus ini adalah Fatria Gunawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Damecson Andripari Sagala, SH dan Eric Octiviansyah Dewa, SH.

Hingga Rabu 21 Januari 2026, majelis hakim telah menggelar 12 kali persidangan. Jalannya sidang sempat terkendala gangguan jaringan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah.

Dalam keterangan yang dirangkum di SIPP, kasus itu bermula pada September 2018 lalu, ketika terdakwa Syukuria, yang kala itu menjabat Petugas Audit Internal BPRS Gayo, membutuhkan dana pribadi sebesar Rp30 juta.

Ia kemudian meminta bantuan terdakwa Andika Putra, Account Officer (AO), untuk mencarikan identitas calon nasabah yang “bersih” dari catatan BI Checking.

Identitas tersebut akhirnya diperoleh dari Tuah Niwen Ara, dengan janji seluruh angsuran akan dibayar oleh terdakwa Andika, serta imbalan uang tunai.

Namun, dalam prosesnya, terdakwa Andika diduga membuat laporan survei palsu, tempat usaha fiktif, serta dokumen pendukung yang tidak sesuai fakta.

Untuk melengkapi syarat pembiayaan, Andika kemudian menggandeng terdakwa Deski Prata, staf di kantor notaris dan PPAT.

Deski diduga menyusun Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) palsu, berikut Akta Jual Beli dan Akta Hibah fiktif, dengan imbalan Rp300 ribu per dokumen.

Pembiayaan murabahah sebesar Rp28 juta berhasil dicairkan. Namun uang tersebut tidak digunakan oleh “nasabah”, melainkan diserahkan kembali kepada terdakwa Andika.

Masih dari data pengadilan Negeri Takengon, dari jumlah itu, Rp2 juta diberikan kepada pemilik identitas, sementara sisanya mengalir ke terdakwa Syukuria, dengan pembagian keuntungan di antara para pelaku.

Modus serupa kembali dilakukan pada Oktober 2018, menggunakan identitas Erwinsyah, dengan nilai pembiayaan Rp50 juta.

Uang kembali dicairkan, dibagi, dan tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Meluas jadi skema sistemik, praktik ini disebut bukan tindakan individu semata.

Terdakwa Aedy Yansyah, yang saat itu menjabat Plt Direktur Utama BPRS Gayo, diduga mengetahui dan bahkan merestui skema pembiayaan fiktif tersebut.

Dalam keterangan nya yang dilansir Harie.id di SIPP itu terungkap, terdakwa Aedy disebut menyarankan agar pembiayaan fiktif “dikelola bersama” demi menjaga stabilitas internal bank, dengan jaminan angsuran akan tetap berjalan melalui kebijakan pengurangan margin.

Sejak 2018 hingga 2022, Andika Putra dalam sidang itu disebut memproses 900 berkas, dari ratusan berkas itu yang diajukan disebut majelis hakim 80 persen fiktif.

Bahkan, menyeruak kerugian Negara Bank BPRS Gaya  ini mencapai Rp40 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT