HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran tagihan pembiayaan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 000.8.3/234/DSI/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Haili Yoga itu, ditujukan kepada seluruh Camat dan Reje (Kepala Desa – red) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera disosialisasikan dan dilaksanakan.
Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh Tengah wajib menjalankan prinsip syariat Islam, sejalan dengan penerapan sistem keuangan syariah di Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, Bupati Haili Yoga menginstruksikan agar seluruh Lembaga Keuangan Syariah memberikan relaksasi pembiayaan kepada nasabah selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, serta Surat OJK Nomor SP-220/GKPB/OJK/XII/2025 terkait perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor.
Relaksasi tersebut juga bahagian dari hasil rapat evaluasi penerapan pola syariah pada lembaga keuangan di Aceh Tengah yang digelar 22 Januari 2026 lalu di Ruang Kerja Bupati.
“Seluruh lembaga keuangan yang telah memperoleh izin beroperasi di Aceh Tengah wajib melaksanakan relaksasi pembiayaan bagi nasabah terdampak bencana,” demikian salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.
Dari edaran yang diterima Harie.id, surat ini juga mengatur pelaksanaan relaksasi, Bupati meminta para Camat dan Kepala Desa untuk menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat, agar hak-hak warga terdampak dapat diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal.
Kebijakan relaksasi bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pasca bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Tengah.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ketua BPSK Aceh, serta Ketua MPU Aceh Tengah.
Laporan | Karmiadi












