ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Hakim Putuskan Kasus Sandika Cs Tiga Bulan, Diganti Kerja Sosial di RSUD Datu Beru Takengon 

by Arinos
4 Februari 2026
A A
Hakim Putuskan Kasus Sandika Cs Tiga Bulan, Diganti Kerja Sosial di RSUD Datu Beru Takengon 

Sidang Putusan kasus Sandika Cs (Photo/Harie)

HARIE.ID | TAKENGON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon secara sah dan meyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” kata Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H., lewat putusan nya, Rabu 04 Februari 2026.

BACA JUGA

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Pidana kerja sosial itu ditetapkan untuk dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah, dengan ketentuan pelaksanaan 5 jam per hari, dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan, hingga total kewajiban kerja sosial terpenuhi.

Adapun mekanisme teknis pelaksanaan kerja sosial sepenuhnya berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan, apabila para terdakwa tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang ditetapkan, maka terhadap mereka dapat diperintahkan untuk menjalani seluruh atau sisa pidana penjara yang telah diputuskan sebelumnya.

Selain itu, Majelis Hakim membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H., didampingi Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., dan Hakim Anggota Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai prinsip perlindungan anak, namun tetap membuka ruang pembinaan melalui kerja sosial sebagai sarana pendidikan hukum, pembentukan tanggung jawab sosial, serta pembelajaran langsung tentang nilai kemanusiaan di lingkungan pelayanan publik.

Diketahui, sidang perkara ini telah berlangsung sebanyak 11 kali di Pengadilan Negeri Takengon. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, sejak Kamis 20 November 2025 lalu dengan inisial korban FR (17) tahun.

Para terpidana diantaranya, Sandika Mahbengi bersama Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laporan | Mahyadi 

Tags: PengadilanPidana AnakTakengon
SendShare8Tweet5

BERITA TERKAIT

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Next Post
PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah ini Tunda Menikah Demi Pelantikan 

PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah ini Tunda Menikah Demi Pelantikan 

BERITA TERKINI

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026
Asriadi Pimpin PPNI Aceh Tengah Periode 2026-2031

Asriadi Pimpin PPNI Aceh Tengah Periode 2026-2031

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .