Desakan pemekaran Aceh Leuser Antara menguat. Armen Desky menilai ketimpangan Dana Otsus dan lemahnya implementasi JKA jadi alasan utama pembentukan ALA.
HARIE.ID | BANDA ACEH — Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, mendesak pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah, khususnya terkait pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Desakan ini mencuat di tengah sorotan terhadap belum meratanya distribusi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan lemahnya implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di sejumlah wilayah.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Armen menilai realisasi Dana Otsus di Aceh belum berjalan optimal.
Ia menyebut, alokasi anggaran yang semestinya menjadi instrumen percepatan pembangunan justru belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara merata, terutama di kawasan tengah dan tenggara yang masuk wilayah ALA.
“Ketimpangan ini nyata dirasakan masyarakat. Dana Otsus seharusnya menjadi solusi pemerataan, namun dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Karena itu, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Selain itu, Armen juga menyoroti implementasi program JKA yang dinilai belum merata. Program yang digagas oleh Irwandi Yusuf tersebut, menurutnya, merupakan inovasi penting dalam pelayanan kesehatan daerah dan bahkan menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan.
Namun di lapangan, khususnya di wilayah ALA, Armen menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan JKA, apalagi merasakan manfaatnya secara langsung.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kesenjangan distribusi informasi sekaligus akses layanan kesehatan.
“Programnya bagus, tetapi implementasinya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Di wilayah ALA, masih banyak warga yang tidak tahu tentang JKA. Ini menjadi persoalan serius, terlebih dengan rencana penerapan klasifikasi desil JKA pada Mei 2026,” katanya.
Armen berujar, ketimpangan pengelolaan Dana Otsus dan belum meratanya implementasi JKA menjadi dua faktor utama yang memperkuat urgensi pembentukan Provinsi ALA.
Ia berpendapat, pemekaran akan memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemekaran ALA bukanlah upaya pemecahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Aceh. Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat ini secara objektif. Pemekaran ALA adalah solusi untuk pemerataan, bukan perpecahan,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












