HARIE.ID | TAKENGON – Polemik penyaluran bantuan pangan tahun 2026 di Kampung Kute Keramil, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, di klarifikasi dari aparatur desa setempat lewat sebuah video permohonan maaf.
Mewakili Reje Kampung Kute Keramil, Sekretaris Desa (Sekdes) Salpian berujar, keputusan membagikan bantuan pangan secara merata kepada masyarakat merupakan kebijakan internal desa yang diambil melalui musyawarah bersama warga, tanpa keterlibatan pihak Perum Bulog.
Dalam keterangannya, Salpian menyampaikan permohonan maaf kepada Perum Bulog Cabang Takengon atas polemik yang sempat mencuat dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami atas nama aparatur Kampung Kute Keramil menyampaikan permohonan maaf kepada Perum Bulog terkait persoalan yang terjadi. Keputusan pembagian secara merata itu merupakan kebijakan desa berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat,” kata Salpian.
Kata dia, setelah dilakukan verifikasi oleh petugas Bulog, pihak desa mengambil kebijakan untuk membagikan bantuan pangan kepada seluruh masyarakat di desa tersebut. Namun, keputusan tersebut murni berasal dari hasil musyawarah desa dan bukan arahan dari Bulog.
“Perum Bulog sama sekali tidak terlibat, tidak mengarahkan, dan tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Salpian didampingi Wakil Rayat Genap Mufakat (RGM) Kurnia, anggota RGM Sadarmi, Kaur Pembangunan Wali Bandi, serta Bedel (Reje) Mujiono.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut, aparatur desa bersama perangkat kampung telah menarik kembali beras yang sebelumnya dibagikan dan menyerahkannya kepada penerima yang berhak sesuai data dari Perum Bulog.
“Sudah kami serahkan langsung kepada penerima yang berhak sesuai data dan ketentuan yang berlaku. Persoalan ini sudah kami selesaikan sepenuhnya,” kata Salpian sembari menyampaikan permohonan maaf berulang.
Sebelumnya, Kepala Perum Bulog Cabang Takengon, Eru Purnomo, menjelaskan, proses penyaluran bantuan pangan di Kampung Kute Keramil telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Eru, jumlah beras yang disalurkan Bulog telah sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang terdaftar. Seluruh proses distribusi juga telah dilakukan berdasarkan data resmi yang terintegrasi dalam sistem.
“Bulog hanya bertindak sebagai operator penyaluran. Setiap warga yang menerima undangan harus mendapatkan bantuan sesuai jumlah yang tertera dan sinkron dengan aplikasi,” kata Eru kepada Harie.id, Kamis 18 Juni 2026.
Kata dia, seluruh tahapan penyaluran yang menjadi kewenangan Bulog telah dilaksanakan sesuai prosedur. Adapun keputusan pembagian di luar mekanisme tersebut merupakan kebijakan yang diambil oleh aparatur desa setelah proses perekaman dan penyaluran selesai dilakukan.
Eru juga mengungkap, pihak desa telah memberikan klarifikasi melalui video dan berkomitmen mengembalikan kekurangan bantuan kepada penerima yang berhak.
“Aparatur desa sudah berjanji mengembalikan sisa kekurangan kepada penerima yang semestinya. Mereka mengaku tidak memahami aturan penyaluran secara utuh saat itu,” ujarnya.
Menurut Eru, langkah klarifikasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menyudutkan Bulog.
“Memang ada beberapa penerima yang belum mendapatkan haknya secara penuh. Karena itu kami meminta klarifikasi dari aparatur desa agar persoalannya terang dan tidak menimbulkan anggapan bahwa Bulog yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, petugas Bulog tidak memiliki ruang untuk mengubah jumlah bantuan yang diterima masyarakat karena seluruh data penerima dan jumlah bantuan telah terkunci dalam sistem.
“Kalau petugas Bulog, saya jamin tidak bisa bermain. Semua sudah sesuai data dan aplikasi,” pungkas Eru.
Laporan | Karmiadi











