ADVERTISEMENT

Mulai Besok, Jam Operasional SPBU di Aceh Tengah Diubah, Pertalite Dibuka Pukul 13.00 WIB

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Warga antre BBM (Photo/Abdullah)

TAKENGON | HARIE.ID — Pemkab bersama Polres Aceh Tengah dan pengelola SPBU mulai Selasa 18 Agustus 2026, memberlakukan masa sosialisasi dan uji coba penataan jam operasional serta pembatasan kuota harian BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut mengatur waktu pelayanan Bio Solar mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, sementara Pertalite baru dilayani mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Ketentuan itu tertuang dalam pemberitahuan tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditandatangani secara kelembagaan oleh Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi.

BACA JUGA

Selain perubahan jam pelayanan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi untuk setiap kendaraan.

Untuk Pertalite, pembatasan harian ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.

Sepeda motor atau kendaraan roda dua dibatasi maksimal 6 liter per hari, becak atau kendaraan roda tiga maksimal 10 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 30 liter per hari.

Sementara untuk Bio Solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 44 liter per hari.

Angkutan umum, dump truck dan bus mendapat kuota maksimal 100 liter per hari, truk engkel maksimal 150 liter per hari, sedangkan tronton dan bus AKAP maksimal 190 liter per hari.

Dalam pemberitahuan tersebut, masyarakat juga diminta mematuhi ketertiban antrean di SPBU.

Pengguna kendaraan dilarang keras memarkir atau menginapkan kendaraan maupun membuat antrean di bahu jalan sebelum jam pelayanan dimulai.

“Artinya, untuk Bio Solar masyarakat tidak diperkenankan membuat antrean sebelum pukul 07.00 WIB, sedangkan antrean Pertalite baru diperbolehkan menjelang waktu pelayanan yang dimulai pukul 13.00 WIB,” begitu bunyi surat tersebut.

Pengisian BBM bersubsidi juga diwajibkan menggunakan kode QR (barcode) yang sah dan sesuai dengan pelat nomor/STNK kendaraan yang bersangkutan.

Penataan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Aceh Tengah bersama pihak Kepolisian dan pengelola SPBU sebagai bagian dari masa sosialisasi sekaligus uji coba.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan pelayanan BBM bersubsidi yang lebih tertib, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di wilayah perkotaan Aceh Tengah.

Masyarakat pengguna BBM bersubsidi diimbau memahami ketentuan tersebut sebelum datang ke SPBU agar tidak menimbulkan antrean panjang maupun gangguan lalu lintas.

“Masa sosialisasi dan uji coba ini mulai dihitung sejak 18 Agustus 2026,” tulis kesepakatan bersama dalam surat tersebut.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT