ADVERTISEMENT

Video Penganiayaan Sesama Pelajar Viral di Medsos, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Polisi mulai lakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan sesama pelajar di Kabupaten Bener Meriah (Photo.Ist)

HARIE.ID | BENER MERIAH — Polres Bener Meriah bergerak cepat menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang videonya viral di media sosial.

Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dugaan penganiayaan itu terjadi Sabtu 22 Agustus 2026, di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

BACA JUGA

Menindaklanjuti informasi yang beredar, personel Satreskrim Polres Bener Meriah langsung turun melakukan penyelidikan.

Polisi juga meminta keterangan awal dari pihak-pihak terkait serta mengamankan sejumlah informasi yang dinilai penting untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan awal saksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah pelajar lainnya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di RS Datu Beru Takengon. Pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.IK., M.IK., memastikan pihaknya tidak akan membiarkan informasi terkait dugaan kekerasan terhadap anak berhenti sebatas viral di media sosial.

“Kami memastikan laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Aris lewat keterangan tertulisnya yang di terima Harie.id, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari meminta keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara ini, kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih mendalami perkara tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat memperburuk kondisi korban, mengingat yang bersangkutan masih berusia anak.

Polres Bener Meriah menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Fokus kami adalah, memastikan fakta peristiwa terungkap dan hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT