ADVERTISEMENT

GMNI Aceh Tengah Segera Gelar Demo, Soroti BBM, PETI hingga Penegakan Syariat

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Pengurus GMNI Aceh Tengah saat menggelar diskusi umum terkait isu - isu terkini daerah (Foto. Ist)

HARIE.ID, TAKENGON — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah menjadwalkan aksi unjuk rasa 24 September 2026 mendatang.

Sejumlah persoalan yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat akan dibawa turun ke jalan, mulai dari kelangkaan BBM bersubsidi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), penegakan syariat, praktik pinjaman ilegal hingga persoalan kesehatan masyarakat.

Rencana aksi tersebut mengemuka dalam diskusi internal GMNI di Kabupaten berhawa sejuk itu. Dalam forum tersebut, sejumlah pengurus menyampaikan kritik terhadap persoalan yang menurut mereka belum menemukan solusi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

BACA JUGA

Bung Saparuda, dalam diskusi tersebut menyoroti pengelolaan sumber daya alam di Aceh Tengah. Ia menilai masyarakat lokal belum memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan alam di wilayahnya.

Saparuda juga menyinggung maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Menurut dia, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum.

“PETI yang marak di Aceh Tengah seperti tidak tersentuh hukum dan terkesan dilindungi,” ujar Saparuda lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Jum’at 18 September 2026.

Selain persoalan sumber daya alam, GMNI menyoroti distribusi BBM bersubsidi yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya warga di wilayah yang jauh dari pusat kota.

Saparuda menyebut, masyarakat masih menghadapi antrean panjang dan kesulitan memperoleh BBM bersubsidi. Di sisi lain, ia menyinggung dugaan adanya penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

“Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dinikmati segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tuding nya.

Ia juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Persoalan distribusi BBM, menurut GMNI, perlu diawasi secara serius agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran.

Ketua GMNI Aceh Tengah terpilih periode 2026–2028, Helmi Tuah Miko, turut menyoroti penanganan dugaan pelanggaran syariat yang disebut terjadi di salah satu hotel di Negeri seribu aulia itu.

Ia mempertanyakan penanganan sebuah perkara yang menurutnya melibatkan dua laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa dan seorang balita.

Helmi menilai penanganan perkara tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukti sudah kuat, saksi juga ada. Lantas apa yang menjadi beban penegak hukum kita?” ujarnya.

Ia bahkan meminta lembaga yang berwenang dalam penegakan syariat memberikan penjelasan apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara.

Namun, tudingan GMNI mengenai adanya upaya mengaburkan atau melindungi perkara tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Helmi juga mengangkat persoalan praktik rentenir dan pinjaman ilegal yang disebut semakin membebani masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit.

Menurut dia, masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi rentan terjerat pinjaman dengan bunga tinggi. Ia juga menyebut adanya keluhan mengenai teror dan intimidasi terhadap warga yang mengalami kesulitan membayar.

GMNI meminta persoalan ini tidak hanya dilihat sebagai masalah utang-piutang, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan eksploitatif.

Persoalan kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian GMNI. Mereka menyinggung klaim adanya peningkatan kasus HIV/AIDS di Aceh Tengah serta persoalan stigma dan keterbatasan akses layanan kesehatan.

GMNI menilai penanganan HIV/AIDS membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga penguatan edukasi, pencegahan, layanan yang mudah dijangkau serta pengurangan stigma terhadap kelompok rentan.

Klaim mengenai peningkatan angka kasus tersebut tetap membutuhkan data resmi dari instansi kesehatan sebagai dasar verifikasi.

Muhtady yang ditunjuk sebagai koordinator aksi mengajak masyarakat dan berbagai elemen sipil ikut mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum.

Ia mengatakan aksi yang akan digelar bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan rakyat.

“Kami bukan menebar ancaman. Ini bukti GMNI Cabang Aceh Tengah berkomitmen hadir dalam seluruh persoalan rakyat,” kata Muhtady.

Menurutnya, GMNI telah menetapkan 24 September 2026 sebagai jadwal unjuk rasa.

“Kami akan hadir ketika rakyat dihadapkan dengan kesulitan atas kinerja pemerintah daerah. Kami sudah jadwalkan Unras pada tanggal 24 September 2026,” ujarnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT