HARIE.ID, TAKENGON | Dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Aceh Tengah akan berubah status “Naik Kelas” menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Puskesmas yang dimaksud adalah Silihnara dan Puskesmas Pegasing, Aceh Tengah.
Capaian progres dokumen dua Puskesmas ini hampir rampung dan membahagiakan masyarakat di dua Kecamatan tersebut. Pasalnya, pelayanan terhadap masyarakat akan lebih maksimal.
Untuk dokumen menuju BLUD Puskesmas Silihnara capaian progres mencapai 85 persen dan Pegasing mencapai 75 persen.
UPTD menjadi BLUD telah diamanahkan pertama sekali pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD yang telah di rubah dengan peraturan Mendagri Tahun 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penyusunan dokumen BLUD ini dimulai sejak tanggal 3 Juni 2023 lalu, capaian nya semakin baik,” kata Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.
Jika tidak ada halangan kata Pj Bupati, seluruh proses dan penilaian kedua Puskesmas untuk menjadi BLUD dapat diselesaikan.
“Proses setelah dokumen selesai disusun adalah proses yang perlu dukungan segera dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Proses yang dimaksud adalah pembahasan dan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang draft peraturan Bupati Aceh Tengah tentang pola tata kelola, standar pelayanan minimal dan rencana strategis BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas rawat inap Silih Nara dan Pegasing pada dinas kesehatan.
“Proses ini diharapakan dapat dilakukan paling telat di minggu kedua Desember 2023 telah ditandatangani,” kata Mirzuan.
Penilaian kedua usulan BLUD, yang direncanakan akan dinilai oleh tim sekretariat. Proses ini diharapkan selesai di Minggu ke tiga bulan Desember 2023.
Selanjutnya di paparkan dan dinilai langsung oleh tim penilai sesuai amanah Permendagri 79 Tahun 2018. Proses ini diharapkan selesai di Minggu ke tiga bulan Desember 2023.
“Penandatanganan penetapan BLUD ini mudah mudahan dapat disetujui di awal Minggu keempat Bulan Desember 2023,” harap Mirzuan.
Ketatnya jadwal ini mengingat penetapan BLUD diharapkan tidak terganggu dengan situasi dan kondisi politik yang akan masuk dalam masa pergantian dan Pemilu, sehingga menyebabkan terjadinya penundaan BLUD dan kemungkinan tidak jadinya BLUD karena adanya perubahan Bupati.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama nya hingga kita komitmen kedua Puskesmas ini naik kelas menjadi BLUD,” demikian Mirzuan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, dr Yunasri mengaku, terdapat banyak keuntungan jika status Puskesmas diubah menjadi BLUD, di antaranya, Puskesmas dapat menentukan layanan kesehatan prioritas bagi masyarakat.
Menurut dia, selain dapat menetapkan skala prioritas dalam layanan, Puskesmas tersebut juga dapat menggunakan anggaran yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan mutu gedung.
“Artinya, dapat secara mandiri menggunakan anggaran dengan fleksibel sesuai dengan kebutuhan Puskesmas,” kata Yunasri.
Ia menekankan, meski status nya telah “Naik Kelas”, pelayanan kesehatan tetap tidak dipungut biaya. “Jadi pengobatan tetap gratis atau tidak dipungut biaya,” demikian Yunasri.
Akan berubah nya status dua Puskesmas ini mendapat apresiasi di gedung DPRK Aceh Tengah saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun 2024.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRK, Eka Syahputra mengapresiasi peralihan status dua Puskesmas tersebut. “Kami apresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh semua pihak, dalam hal ini Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Semoga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat semakin meningkat,” demikian Eka.
[ ARINOS ]