429 APK Langgar Aturan, Panwaslih Aceh Tengah Bersurat ke Satpol PP

43
SHARES
239
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Tengah kantongi sebanyak 429 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

“Ada sebanyak 429 APK melanggar aturan, kita sudah bersurat ke Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata ketua divisi hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat, Ismail Muammar kepada Harie.Id, Selasa 29 Desember 2023.

Surat yang permohonan penertiban ke Satpol PP itu bernomor 589/PM.00.02/K.AC-08/12/2023.

BACA JUGA

Penertiban itu dilakukan berdasarkan regulasi yang ada terkait pemasangan APK Caleg dalam mengahadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Setelah dilakukan pendataan oleh Pengawas Kecamatan dibantu oleh pengawas desa di seluruh Kecamatan data ini diputuskan melanggar,” jelas pria yang kerap disapa Ammar ini.

Pelanggaran tersebut kata dia bermacam – macam, ada yang terpasang di pepohonan, sarana publik dan halaman sekolah.

“Bermacam – macam, sesuai yang tertera di surat yg dikirimkan ke Satpol PP,” katanya.

Sebelum penertiban itu dilakukan kata dia, pihaknya telah melayangkan himbauan ke Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan secara mandiri dan memasang APK serta bahan kampanye di tempat yang telah ditentukan.

“Sudah kita himbau, namun masih saja yang membandel,” demikian Ammar.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI