HARIE.ID, TAKENGON | Dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah menyelenggarakan sosialisasi tata kelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Kamis 03 Oktober 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon, dengan partisipasi dari para Camat se-Kabupaten Aceh Tengah serta bendahara penerimaan Pembantu yang bertugas di 14 kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan turunan dari Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Khususnya, kegiatan ini menekankan implementasi Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola PBB-P2 secara detail dan terarah.
Plt Kepala BPKK Aceh Tengah, Sukirman, melalui Kepala Bidang pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar menjelaskan, sosialisasi itu dilakukan adalah langkah strategis dalam pembenahan tata kelola pemungutan PBB-P2.
Optimalisasi sistem pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama.
“Harapan kita, realisasi target penerimaan dari sektor PBB-P2 bisa tercapai maksimal, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih baik,” kata Anhar.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap, seluruh perangkat terkait dapat meningkatkan koordinasi dan kinerja dalam pengelolaan PBB-P2, sehingga kontribusi PAD dari sektor pajak ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain membahas regulasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara BPKK, para Camat, dan Bendahara Penerimaan di setiap kecamatan dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah.
“Dengan pengelolaan yang lebih efektif, BPKK Aceh Tengah optimis mampu meningkatkan penerimaan dari sektor PBB-P2 demi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Aceh Tengah,” demikian kata Anhar.
[ ARINOS ]