Harie.Id, Redelong – Ketua Partai Aceh (PA), Tgk Baharuddin Usman, tindak tegas oknum anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu.
Pihak Partai jauh – jauh hari telah memberi lampu merah kepada pengurus partai Aceh untuk tidak pernah mencoba – coba terlibat dengan Narkotika.
Lewat DPP Partai, pihak nya telah diminta untuk bersikap layaknya Partai Lokal di Aceh yang kental dengan syari’at dan adat.
Terkait oknum Anggota Dewan di Bener Meriah berinisial (Y) dari Partai Aceh, pihaknya akan menindak tegas, termasuk jerat kasus narkoba menjadi syarat di PAW.
“Kita sesuai mekanisme, tindakan tegas ini sesuai dengan AD/ART Partai Aceh. Kami sangat tidak membiarkan kejadian ini, karena menjadi aturan Partai,” kata Baharuddin Usman kepada Harie.Id, Jum’at 05 Mei 2023 melalui sambungan seluler nya.
Jika kasus tersebut benar – benar terjadi dan pihak Kepolisian menetapkan oknum anggota DPRK dari Partai Aceh ini sebagai tersangka oleh Polisi, pihaknya tidak akan terlibat dalam hal advokasi.
“Jika betul ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan kejadian tersebut betul terjadi, maka kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat Narkoba baik itu oknum atau anggota partai baik pengurus maupun DPRK,” katanya.
Menurut Baharuddin Usman, ia telah mengetahui kejadian itu dari pemberitaan awak media.
“Saat ini kami sedang mendalami dan melakukan konfirmasi dengan pihak berwajib,” timpalnya.
Lebih lanjut kata Ketua Partai Aceh di Bener Meriah ini, terkait kasus tersebut, siapapun bisa menjadi pelaku. Pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh kader.
“Kami juga menyayangkan hal ini terjadi. Meski, oknum DPRK berinisial Y tidak lagi mengikuti kontestasi politik di tahun 2024,” lukasnya.
Hal itu dibuktikan dengan belum adanya satu berkaspun yang dilayangkan terduga pelaku Y ke pihak Partai Aceh.
“Satu berkas pun belum ada di sampaikan ke Partai, kami berkesimpulan inisal Y dari Dapil I tidak lagi melanjutkan perjuangan di Pemilu 2024,” tutup Baharuddin Usman. | HARIE