Harie.Id,Takengon | Puluhan warga Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah mengadu ke DPRK terkait surat domisi salah satu warga di kampung tersebut belum di teken oleh Reje Irham.
Teranyar, surat tersebut diperuntukkan sebagai salah satu syarat mutlak menjadi Bakal Calon (Balon) Kepala desa (Reje-red) di Kampung itu.
Atas dasar itu, Baharuddin dan puluhan warga beraudiensi dengan Komisi A DPRK di ruang sidang DPRK setempat, Jum’at 28 Juli 2023.
Hadir dalam pertemuan itu, Hamdan Guru Gama, Abadi Ayus dari Komisi A, Kabag Hukum, Abshar, Camat Pegasing, Sukurdi, perwakilan DPMK setempat dan aparatur kampung Kung, Pegasing.
Dalam pertemuan itu, Baharuddin merasa dirugikan, lantaran Reje enggan mengeluarkan surat domisili bahwa ia adalah warga kampung setempat dibuktikan dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga.
“Saya tidak pernah mengurus surat keterangan domisili seperti apa yang di katakan pemerintahan kampung, disini saya merasa dirugikan atas surat keterangan Mandah yang di rekayasa,” kata Baharuddin.
Terpisah, Reje kampung Kung, Irham membeberkan alasan mengapa aparatur kampung setempat enggan mengeluarkan surat domisili Baharuddin.
Baharudin menyebut, fakta yang mereka dapati di arsip desa, Baharuddin telah mengurus surat mandah ke desa Simpang Kelaping, setelah mundur dari kepala dusun di kampung itu.
“Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, bakal calon Reje harus berdomisili di daerah pemilihan selama 3 tahun berturut-turut tanpa terputus – putus,” kata Irham.
Atas dasar regulasi itu, pemerintahan kampung Kung tidak mengeluarkan surat keterangan domisili milik Baharuddin yang akan di gunakan untuk persyaratan pendaftaran sebagai calon Reje di Desa Kung.
“Ia kembali berdomisi di Kampung Kung sejak bulan September tahun 2022, Artinya ia berdomisi di Kampung Kung baru 10 Bulan, itu kan tidak sesuai dengan ketetapan Qanun, kami tidak berani melangggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah terkait hal itu,” katanya.
Senada dengan Reje Kampung Kung, Sukurdi ketua RGM di desa itu mengatakan, pihak nya jauh jauh hari sudah melakukan musyawarah dan menyampaikan kepada bakal calon Reje Desa kung untuk menyelesaikan konflik permasalahan domisili.
“Kita sudah pernah mencoba mengajak bermusyawarah, dengan solusi penandatanganan surat kesepakatan bersama terkait keterangan domisili, kita tawarkan kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut di blakang hari prihal surat domisili, namun dari pihak Baharudin yaitu Junaidi tidak mau menandatanggani kesepakatan itu,” jelasnya
Dari pantauan Harie.Id, mediasi itu tidak menemui titik tetang pimpinan sidang Hamdan menyarankan pihak yang dirugikan dari bakal calon reje desa Kung untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kami syarankan untuk menempuh jalur hukum, karena Reje Kampung tidak berani melanggar aturan yang ada, kami ingin masalah ini secepatnya dituntaskan, bermusyawarah lah salah satu langkah yang bijak,” kata Hamdan menutup pertemuan tersebut.
Penulis | Erwin/Arinos