TAKENGON | HARIE.ID — Seorang pria berinisial A (47), warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, diamankan Polisi setelah diduga menganiaya Budiman (50) hingga mengalami luka pada bagian kepala, Selasa 18 Agustus 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Reje Bukit, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.
Korban kemudian dilarikan warga ke RSUD Datu Beru Takengon untuk mendapatkan penanganan medis.
Informasi awal yang dihimpun Polisi, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di rumah warga. Korban kemudian menegur terduga pelaku terkait asap rokok yang tercium dari dalam kamar.
Teguran tersebut berubah menjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tarik-menarik senapan angin yang dibawa terduga pelaku.
Dalam pertikaian itu, korban diduga didorong hingga terjatuh. Terduga pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan senapan angin pada bagian kepala hingga menyebabkan luka.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Datu Beru Takengon.
Sementara itu, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas datang, terduga pelaku masih berada di tempat kejadian.
Polisi kemudian mengamankan A beserta barang bukti untuk mencegah situasi berkembang sekaligus memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H mengatakan, penyidik masih bekerja mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi serta mendokumentasikan tempat kejadian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa,” kata Abdul Mufakhir lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Selasa 18 Agustus 2026.
Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Tengah masih mendalami motif serta kronologi kejadian dan melengkapi proses penyidikan.
Pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan | Karmiadi











