Harie.Id, Takengon | Surat keterangan yang di keluarkan Reje Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, Ibnu Hajar di pastikan akan berbuntut panjang.
Pada Rabu 29 Juli 2023 lalu, melalui Hamidah, SH selaku kuasa hukum Jalaluddin layangkan surat somasi ke Reje Wih Sagi Indah.
Upaya itu dilakukan sebagai upaya hukum untuk membela client nya yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Tengah.
“Surat keterangan reje Wih Sagi Indah dengan nomor 141/47/SK/WSI/2023 tertanggal 19 Mei 2023 yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang benar, kami menilai isi surat tersebut tidak benar atau dengan kata lain surat itu palsu,” kata Hamidah kepada Harie.id Kamis 03 Agustus 2023.
Ia juga menjelaskan, akibat dari surat yang di keluarkan Reje Wih Sagi Indah itu, Client nya Jalaluddin mengalami kerugian yang berakibat pada keutuhan rumah tangganya.
“Surat itu merugikan client saya, baik secara moril maupun secara materil, Ibnu Hajar tidak pernah melakukan proses yang di tuangkan dalam putusan surat yang di keluarkan nya, ini jelas melanggar aturan,” katanya.
Menurut Hamidah, keterangan Ibnu Hajar dalam surat yang menerangkan perselisihan dalam rumah tangga Jalaluddin dengan istrinya sudah pernah di upayakan perdamaian diantara keduanya namun tidak mendapat titik terang, hingga Ibnu Hajar mengeluarkan surat keterangan
“Mereka pemerintahan desa Wih Sagi indah berbohong, upaya mediasi ke perdamaian yang di tulis di surat keterangan itu tidak pernah dilakukan,” jelas Hamidah.
Dalam surat somasi nya, Hamidah meminta reje kampung Wih Sagi Indah, Ibnu Hajar untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan mencabut surat keterangan tersebut.
“Isi surat Reje Kampung Wih Sagi Indah tidak benar adanya, karena client saya Jalaludin tidak pernah ada di panggil Reje, Ibnu Hajar telah melakukan kesalahan dengan jabatannya selaku reje,” demikian Hamidah.
Somasi itu turut dilayangkan ke pihak terkait, termasuk ke Bupati Aceh Tengah dan Kapolres hingga Camat dan Kapolsek Silihnara dan yang Reje yang bersangkutan termasuk ke dinas DPMK setempat.
Penulis | Erwin