Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe Lakukan Sosialisasi ke Pedagang

Harie.Id, Takengon | Upaya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal terus dilakukan pihak Bea Cukai Lhokseumawe di Kabupaten Aceh Tengah.

Puluhan pedagang di seputar Kecamatan Kebayakan, diberi pemahaman terkait pemahaman seputar rokok ilegal yang beredar di Aceh, khususnya di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Apalagi slogan “Gempur Rokok Ilegal” marak terpampang di sejumlah titik Baliho di seputaran Takengon. Slogan ini terus digaungkan dengan harapan rokok ilegal tak lagi beredar.

BACA JUGA

Bersama Satuan Polisi dan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH), pihaknya komitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi yang dilakukan itu menjadi langkah preventif untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat.

Sehingga konsumen dan pedagang waspada akan dampak rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Aula Kantor Camat Kebayakan, Senin 04 September 2023. Peserta merupakan pedagang, mereka diberi pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Puluhan peserta sosialisasi tengah photo bersama dengan pihak Bea Cukai, Lhokseumawe dan Satpol PP & WH serta pihak Kecamatan Kebayakan (Photo/Harie)

Menurut Kasatpol PP & WH Aceh Tengah, Ariansyah, cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang.

“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian Negara, karena penerimaan negara bocor dan persaingan dagang yang tidak sehat, lantaran kesenjangan harga yang ditawarkan,” kata Kasat Ariansyah.

Menurut nya, rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos).

Rokok dilekati dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai dan rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,” timpal nya.

Lanjutnya lagi, rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama.

“Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek rokok besar, logo dan warna bungkusnya pun hampir sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” kata Ariansyah.

Ia berharap, lewat kegiatan tersebut, pedagang dan konsumen mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal.

“Mari kita cegah peredaran rokok ilegal di Aceh Tengah, jika terdapat rokok ilegal, segera laporkan,” demikian Kasatpol PP & WH Aceh Tengah didampingi tim dari Bea Cukai Lhokseumawe.

Penulis | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI