Ungkap Kasus TPPO, 10 Wanita Dijajakan ke Pria Hidung Belang, Pelaku Diringkus Polisi

42
SHARES
231
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Aceh Tengah, dari pengakuan tersangka, sebanyak 10 wanita selama kurun waktu 2021 lalu telah dijajakan kepada pria hidung belang.

10 wanita tersebut berinisial SS, AN, EV, FTR, JM, AY, KS, LN, DL dan MS. Terduga pelaku ditangkap ketika hendak Check in di salah satu hotel di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, pelaku berinisial IW alias Ola yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021.

BACA JUGA

“Jadi, sejak dua minggu ini kita intens melalukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Andika, saat mengelar konferensi pers Rabu 25 Oktober 2023.

Kata dia,  IW ditangkap pada 12 Oktober 2023 di parkiran hotel Petro INN, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen.

Tarif Pekerja Seks Komersil (PSK) saat itu disepakati sebesar Rp1 juta.

“Saat kita dapat info terkait adanya TPPO ini,  kita kemudian memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran untuk memesan PSK kepada IW, dengan tarif disepakati 1 Juta,” kata Andika.

Setelah disepakati, kemudian IW mengantarkan wanita kepada informan tesebut ke hotel. Dan saat itu, pihanya langsung mengamankan IW.

“Dari hasil pemeriksan, IW mempekerjakan 10 orang wanita berumur 23 sampai 30 tahun untuk dijadikan PSK. IW mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu,”  jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, IW kata Andika lagi, tidak menjajakan wanita secara terbuka, melainkan lewat orang yang dia kenal.

“Dari yang dia kenal, kemudian tersebar dari mulut ke mulut. Ia mengaku belum ada pejabat yang memakai jasanya, tapi kalau orang dari luar daerah ada,” kata Andika.

“IW menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang dengan harga yang bervariasi, mulai dari 700 ribu hingga 2 juta per sekali kencan. Akan tetapi, si wanitanya tidak mengetahui harga itu,” tambahnya.

Atas kejahatan ini, IW dijerat dengan Pasal 2 Ayat UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda 150 Juta hingga 600 Juta.

Penulis | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI