Pengadilan Kabulkan Permohonan Eksekusi, Pedagang Pasar Inpres Dihimbau Pindah

43
SHARES
238
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pedagang Pasar Inpres, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah dihimbau pindah. Harapan ini disampaikan pasca dilaksanakan Aanmaning (teguran – red), terhadap termohon eksekusi Faridah Cs.

Tepat pada tanggal 13 November 2023 kemarin. Saat itu termohon eksekusi tidak hadir.

Sebelumnya pihak ahli waris Hj. Samidah melalui kuasa hukumnya Ni’mah Kurniasari, S.H telah melakukan permohonan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 902 M² yg terletak di jalan Sengeda Pasar Inpres.

BACA JUGA

Permohonan tersebut dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor: 2 / Pdt.G/2022/ PN.Tkn tertanggal 7 September 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 98/PDT/2022/PT BNA tanggal 2 November 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1608 K /Pdt/2022 tanggal 18 Juli 2023.

Mengingat, di lokasi objek tanah tereksekusi tersebut, banyak pedagang yang menyewa kepada termohon eksekusi.

“Maka kami selaku pihak pemohon eksekusi meminta kepada para pedagang untuk bersiap-siap pindah sementara, sewaktu-waktu akan dilaksanakan eksekusi, kata Ni’mah Kurniasari, Rabu 15 November 2023.

Pemberitahuan itu ia sampaikan dengan niat baik supaya para pedagang tidak mengalami kerugian dalam pelaksanaan eksekusi.

“Karena dalam amar putusan Pengadilan Negeri Takengon, memerintahkan termohon eksekusi (Faridah Dkk) untuk menyerahkan objek terperkara kepada Pemohon eksekusi (Nadhirah Dkk) dalam keadaan kosong,” katanya.

Eksekusi itu akan di jalankan utuk mengembalikan hak ahli waris Hj. Samidah  yang telah dikuasai oleh Termohon eksekusi selama 40 tahun.

“Memang Pengadilan belum menetapkan hari eksekusi nya, masih memberikan Aanmaning/teguran ke tergugat terlebih dahulu,” demikian Ni’mah.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI