ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Dua Terpidana Zina Asal Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali di Takengon

by Arinos
4 September 2026
A A
Dua Terpidana Zina Asal Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali di Takengon

Terpidana Zina asal Aceh Tamiang menangis saat menerima lecutan cambuk dari Algojo (Foto.Harie)

TAKENGON | HARIE.ID — Dua terpidana jarimah zina asal Kabupaten Aceh Tamiang masing-masing menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali di depan umum di halaman Masjid Agung Ruhama Takengon, Jumat 04 September 2026.

Keduanya merupakan, perempuan berinisial EF (23), warga Tamiang Hulu, dan laki-laki berinisial ST (22), warga Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 8/JN/2026/MS.Tkn.

BACA JUGA

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Dalam putusannya, Mahkamah Syar’iyah Takengon menyatakan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH, MH melalui Kasi Pidum, Dedet Darmadi, SH, MH, mengatakan eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan hukuman terhadap empat terpidana.

“Empat terpidana tersebut terdiri dari dua terpidana jarimah zina dan dua terpidana maisir,” kata Dedet.

Untuk dua terpidana maisir atau perjudian, masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambuk. Namun, jumlah cambukan dikurangi dua kali karena keduanya telah menjalani masa penahanan selama 36 hari di Rutan Takengon.

Sementara dua terpidana zina tetap menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, yakni masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.

Dedet mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum merupakan amanah Qanun Aceh.

Menurutnya, hukuman tersebut bukan semata-mata memberikan efek fisik kepada terpidana, tetapi juga menjadi bagian dari pembelajaran sosial agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat.

“Pelaksanaan cambuk di depan umum merupakan amanah Qanun Aceh. Bukan hanya rasa sakit, tetapi ada rasa malu karena disaksikan masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan pelaksanaan hukuman cambuk seperti itu akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah akan terus dilakukan seperti ini ke depan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Hamdani. Ia memastikan pihaknya siap mendukung pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Insyaallah siap, sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2013,” kata Hamdani.

Ia juga mengimbau masyarakat Aceh untuk mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang dapat berujung pada pelanggaran Qanun Jinayah.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Aceh TengahHukuman Cambuk
SendShare7Tweet5

BERITA TERKAIT

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Next Post
Uang Rp32 Juta Raib, Polisi Ciduk Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bener Meriah 

Uang Rp32 Juta Raib, Polisi Ciduk Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bener Meriah 

BERITA TERKINI

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026
Asriadi Pimpin PPNI Aceh Tengah Periode 2026-2031

Asriadi Pimpin PPNI Aceh Tengah Periode 2026-2031

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .