HARIE.ID, TAKENGON | Sebanyak 8 peserta calon Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Jalani tes tulis di ruang sidang DPRK setempat, Rabu 29 Oktober 2023.
Delapan nama yang dimaksud adalah, (1) Felan Yona Siska, (2) Hermanto, (3) Salmandi Putra, (4) Sugiono, (5) Sutrisno, (6) Hamidah, (7) Hikmah dan (8) Aramico.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tengah mengatakan, pendaftaran seleksi administrasi telah dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 20 November yang lalu.
Sebanyak 20 orang mengikuti seleksi ini. Dari hasil seleksi berkas pendaftaran, terdapat 8 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan ujian tulis dan ujian wawancara. Sedangkan 12 nama lain nya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Teknis ujian tulis, para peserta akan diberikan soal sejumlah 80 soal pilihan ganda, dan harus diselesaikan dalam waktu selama 90 meni,” kata Windi Darsa.
Sedangkan poin maksimal yang dapat di raih para peserta adalah 80 poin, dengan ketentuan setiap jawaban soal yang benar bernilai 1 poin, dan setiap jawaban soal yang salah, tidak akan mengurangi poin.
“Kalau untuk tes wawancara, akan dilaksanakan esok 30 November 2023, dengan teknis pelaksanaan setiap peserta akan diwawancarai langsung oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A,” kata pria yang kerap disapa Caca ini.
Poin yang dapat di raih dari masing-masing penguji adalah, minimal 20 poin, dan maksimal 100 poin. Pemberian poin dari masing-masing penguji akan di akumulasikan, dan di bagi sesuai dengan berapa jumlah penguji yang hadir.
“Hasil ujian tulis dan wawancara, akan digabungkan, dan peserta dengan nilai 1 sampai 5 terbaik, akan ditetapkan sebagai panitia pelaksana penjaringan dan penyaringan KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2024 – 2029,” katanya.
Seleksi ujian tulis itu kata dia, menjunjung tinggi sportifitas, peserta tidak diperkenankan membawa ponsel saat tes berlangsung.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fauzan menyebut, amanah yang sedang di jalankan itu adalah peraturan perundang-undangan melalui Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
DPR Kabupaten/Kota diamanahkan untuk membentuk tim independen yang bersifat Adhoc, untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten.
Untuk melaksanakan amanah tersebut, maka dalam pelaksanaan tugasnya, DPRK Aceh Tengah telah mendelegasikan kepada Komisi yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum, dalam hal ini adalah Komisi A.
“Hasil rekrutmen nantinya, DPRK Aceh Tengah hanya akan menetapkan lima orang saja dari seluruh peserta yang mengikuti seleksi ini, yang ditentukan oleh hasil tes, baik tulisan maupun wawancara masing-masing peserta,” kata Politisi Partai PPP ini.
Namun demikian kata dia, terpilih atau tidak terpilihnya para peserta itu bukanlah menjadi ukuran bahwa ada peserta yang mampu, dan ada peserta yang tidak mampu.
“Karena pada hakikatnya, para peserta rekrutmen ini, adalah orang-orang yang terbaik, karena sudah bersedia untuk meluangkan waktu, mengerahkan tenaga dan pikiran, untuk turut ambil bagian dalam proses pelaksanaan Pemilihan umum di daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.
“Kami Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah, telah berkomitmen untuk menjaga independensi proses seleksi ini, tanpa dapat di intervensi dari pihak manapun,” demikian Fauzan.
[ ARINOS ]