ADVERTISEMENT

KPH VI Dorong Kasus Ilegal Trading Getah Pinus Diseret ke Pengadilan

Praktik ilegal trading getah pinus di Aceh Tengah tak lagi bisa ditoleransi. Satgas lintas sektor diharap terbentuk untuk memastikan kasus tersebut benar-benar berujung ke pengadilan.

HARIE.ID | TAKENGON– Upaya memberantas praktik ilegal trading getah pinus hangat diperbincangkan di Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor pembentukan satuan tugas (satgas), Yusrin, S.HUT, MP, pihak KPH VI berujar, perlu penindakan tegas hingga ke meja hijau untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Yusrin menyatakan, pelaku yang mengambil keuntungan pribadi dari praktik ilegal harus dimintai pertanggungjawaban karena merugikan mitra resmi yang telah mengantongi izin.

BACA JUGA

Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

“BUMD menjadi pihak yang paling dirugikan karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Ada potensi besar yang hilang akibat praktik ilegal trading ini,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Meski upaya penindakan telah dilakukan bersama kejaksaan dan kepolisian, KPH VI mengakui praktik ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya.

Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kasus yang benar-benar berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga ke pengadilan.

“Kalau tidak sampai ke persidangan, kita dianggap tidak ada. Pelaku juga tidak percaya karena belum ada contoh yang diproses sampai tuntas,” katanya.

Karena itu, melalui pembentukan satgas lintas sektor, seluruh pihak didorong untuk bergerak bersama dan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.

Yusrin menilai, Aceh Tengah dan Bener Meriah memiliki potensi PAD yang besar dari komoditas getah pinus.

Namun, lemahnya integrasi pengelolaan dari hulu hingga hilir serta ketidaksesuaian dengan mandat perizinan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku ilegal.

Pihak KPH VI juga menyoroti adanya kelemahan internal dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk pada area dengan luasan ribuan hektare yang belum optimal menyumbang PAD.

“Semua pihak, baik BUMD maupun perusahaan seperti PT JMI, harus menjalankan pengelolaan sesuai aturan dan dokumen yang diamanatkan. Jika terintegrasi, ilegal trading bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.

Ia berharap dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Pihak Kepolisian, untuk menghadirkan satu kasus sebagai contoh penindakan.

“Kalau satu saja bisa kita bawa sampai tuntas, ini akan jadi efek jera. Kita harus satu bahasa, satu komitmen. Ini amanah negara yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT