Polisi Lidik Kasus Dugaan Mal Praktek di Klinik Kecantikan Elmera Aceh Tengah

47
SHARES
262
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kepolisian Resort Aceh Tengah selidiki kasus dugaan mal praktek di Klinik Elmeera Beauty Aesthetic di Mess Time Ruang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

Klinik kecantikan ini diadukan ke Polisi pada 26 Februari 2024 lalu. Dan aduan itu pun kini status nya sedang dalam penyelidikan (lidik-red).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Andika Andriansyah, kata dia status nya masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA

“Status nya masih dalam penyelidikan,” kata Iptu Andika Andriansyah menjawab wartawan, Rabu 20 Maret 2024.

Klinik kecantikan Elmeera ini dilaporkan atas dugaan malpraktek, lantaran pihak klinik diduga lepas tanggung jawab terhadap salah satu pasien bernama Sulandari MS.

Sulandari mengeluhkan sakit di bagian hidung saat itu pasca dilakukan penanaman benang atau paket Natural Nose hingga harus kembali dilakukan operasi di klinik lain di Banda Aceh.

Bahkan, pihak klinik dr Khaira Renata mengakui, penanganan yang dilakukan terhadap pasien sudah sesuai dengan prosedur, hanya saja, pasien disebut enggan melakukan Konsul ke klinik kecantikan Elmeera.

Namun kata Kasatreskrim, kedua belah pihak sudah dimintai keterangan untuk memperjelas titik perkara kasus itu.

“Yang dilaporkan terkait dugaan malpraktek, kita sudah panggil keduanya untuk dimintai keterangan,” demikian Kasatreskrim sembari menyebut masih mendalami kasus tersebut.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI