HARIE.ID, TAKENGON | Hari ke enam operasi patuh Seulawah di Kabupaten Aceh Tengah, sebanyak 148 pengendara terjaring razia (ditilang-red)
Dari ratusan yang melanggar aturan lalu lintas ini dengan rincian, tidak mengenakan helm sebanyak 67 pengendara, melawan arus 29 pengendara, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 24 pengendara dan tidak dapat menunjukkan STNK sebanyak 28 pengendara.
Razia gabungan tersebut dilakukan Satlantas Polres Aceh Tengah bersama Sub Denpom dan Dinas Perhubungan (Dishub)
Petugas melakukan pemeriksaan surat – surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan terhadap pengendara yang melintas
“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat atau pengendara taat, tertib dan disiplin dalam berlalulintas, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas serta meminimalisir pelanggaran dan laka lantas,” ujar Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Akhir Harsa,S.Sos. MH, Sabtu 20 Juli 2024.
Razia tersebut kata dia, melakukan penertiban pelanggaran yang kasat mata dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat surat dan kelengkapan komponen kendaraan.
“Bagi pengendara pengguna jalan yang tidak melengkapi syarat berkendara dilakukan penilangan sekaligus memberi himbauan agar selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lintas,” sebutnya.
Ia berharap, kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan dan menurunkan angka kecelakaan selama operasi berlangsung.
Diketahui, operasi patuh Seulawah ini dilakukan selama 14 hari, dimulai sejak tgl 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
[ ARINOS ]