ADVERTISEMENT

ASN di Aceh Tengah Wajib Lunasi PBB-P2, Jadi Syarat Evaluasi Kinerja

HARIE.ID | TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Haili Yoga telah menerbitkan surat bernomor 900/789/BPKK tertanggal 6 April 2026 lalu, isinya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Surat yang ditujukan kepada para Kepala SKPK, Sekretariat Keistimewaan, Camat, hingga Kepala Bagian Setdakab itu berisi pentingnya keteladanan ASN dalam membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat secara luas.

BACA JUGA

Dalam instruksinya, Bupati meminta setiap pimpinan perangkat daerah memastikan tidak ada ASN di bawahnya yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi mobile banking Action Mobile Banking Bank Aceh Syariah, yang memfasilitasi pembayaran secara cepat dan praktis.

Tak hanya rumah pribadi, kewajiban tersebut mencakup seluruh objek tempat tinggal ASN, mulai dari rumah dinas, rumah sewa, hingga rumah orang tua bagi yang masih berdomisili bersama keluarga.

Lebih jauh, kepatuhan ini tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah menetapkan batas waktu pelaporan bagi ASN yang telah melunasi kewajiban pajak, yakni paling lambat 30 April 2026.

Data tersebut akan diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah dan dijadikan sebagai bahan evaluasi kepegawaian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra, saat dikonfirmasi menyebut, kepatuhan pajak ASN memiliki dampak langsung terhadap kekuatan fiskal daerah.

“Pembayaran PBB-P2 akan membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah. Ini penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program strategis lainnya di Aceh Tengah,” ujarnya, Jum’at 17 April 2026.

 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN, untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak secara digital yang kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

“BPKK tidak hanya mendorong kepatuhan pajak masyarakat, tetapi memulai dari internal birokrasi sebagai contoh disiplin fiskal, demi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT