HARIE.ID, TAKENGON | Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jamelah Aman Safi’i.
Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana bantuan rumah korban konflik yang bersumber dari dana BRA NAD tahun 2006 ini ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Jamelah telah berstatus buron sejak tahun 2018.
“Terpidana telah menjadi DPO sejak tahun 2018 dan kini telah dieksekusi di Rutan Takengon,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kasipidsus, Antoni Mustakbal.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1442K/Pid.sus/2015 tanggal 7 Agustus 2018, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 36/PID.B/2011/PN-TKN tanggal 28 Februari 2012, Jamelah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp60 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp114.074.000.
“Apabila tidak dibayar, maka akan ditambah atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun lagi. Total hukuman menjadi 2 tahun ditambah 2 bulan, dan ditambah 1 tahun lagi,” tambah Antoni.
Terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
[ ARINOS ]