Hari Kemerdekaan, Rutan Takengon Usul 181 Narapidana Dapat Remisi Umum 

HARIE.ID, TAKENGON | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon telah mengusulkan sebanyak 181 narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi-red) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Kepala Rutan Takengon, Husni, menjelaskan, usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.

“Usulan remisi ini sudah kami kirim untuk diverifikasi. Setelah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dan Ditjen PAS, kami akan menunggu Surat Keputusan remisi turun,” kata Husni kepada Harie.id, Kamis 01 Agustus 2024.

BACA JUGA

Pengusulan remisi itu dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Ditjen PAS.

Dari 267 warga binaan yang diusulkan, hanya 181 yang memenuhi syarat, sementara sisanya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

Dari 181 narapidana yang diusulkan, 179 di antaranya adalah pria dan 2 wanita. Sebanyak 77 usulan adalah narapidana kasus narkotika, 1 narapidana kasus korupsi, dan 101 narapidana kasus pidana umum.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko Lesmana, menegaskan bahwa proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya. Jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang telah dijalani dan tidak bisa dimanipulasi.

“Pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat dilakukan sesuai prosedur dan tanpa biaya sepeserpun,” tegas Niko.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI