HARIE.ID, TAKENGON | Berdasarkan surat KPU RI dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 08 September 2024, pencalonan Alhudri sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Tengah bisa digantikan.
Surat tersebut telah diterima KIP Aceh Tengah. Didalam nya menjelaskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat diganti.
Surat tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024.
Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat digantikan oleh partai pengusung dalam waktu tujuh hari sebelum penetapan calon tetap, yakni paling lambat pada 22 September 2024, sesuai Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024.
“Alhudri tidak hadir mengikuti tes kesehatan, otomatis Tidak Memenuhi Syarat, maka, berdasarkan surat KPU terbaru bisa digantikan,” kata Maharadi, Senin 09 September 2024.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan partai pengusung terkait mekanisme penggantian ini.
“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada 7 September 2024 lalu, KIP Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Keputusan ini diambil melalui rapat pleno pada 6 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.
Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.
Bapaslon Alhudri dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti tahapan penting dalam pencalonan.
Tahapan yang Tidak Diikuti
Pertama, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon diwajibkan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
Namun, Alhudri tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Ketiadaan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan menjadi alasan utama pencoretan pasangan ini.
Selain itu, Alhudri juga tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhama Takengon, sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Terakhir, Alhudri juga tidak hadir dalam tahapan penandatanganan kesediaan menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang dijadwalkan pada 6 September 2024.
“Setelah keluarnya aturan KPU, maka Berita Acara tersebut tidak berlaku,” imbuhnya.
KIP Aceh Tengah juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil mengikuti asas non-retroaktif, yang berarti peraturan tidak dapat diterapkan untuk peristiwa sebelum aturan tersebut berlaku.
Oleh karena itu, segala keputusan dan tindakan KIP Aceh Tengah telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
[ ARINOS ]











