ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home PILKADA

Pencalonan Alhudri Bisa Diganti

by Arinos
9 September 2024
A A
Pencalonan Alhudri Bisa Diganti

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi (Photo/dok)

HARIE.ID, TAKENGON | Berdasarkan surat KPU RI dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 08 September 2024, pencalonan Alhudri sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Tengah bisa digantikan.

Surat tersebut telah diterima KIP Aceh Tengah. Didalam nya menjelaskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat diganti.

Surat tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024.

BACA JUGA

Arwin Mega Serahkan Tampuk Kepemimpinan PDIP Aceh Tengah ke Jihar Firdaus

Tanpa Euforia, Golkar Aceh Tengah Peringati HUT ke-61 dengan Ziarah dan Santunan Anak Yatim

Bawaslu Aceh Tengah Temukan 74 Data Pemilih Bermasalah, Imbau Masyarakat Aktif Urus Hak Pilih

Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat digantikan oleh partai pengusung dalam waktu tujuh hari sebelum penetapan calon tetap, yakni paling lambat pada 22 September 2024, sesuai Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024.

“Alhudri tidak hadir mengikuti tes kesehatan, otomatis Tidak Memenuhi Syarat, maka, berdasarkan surat KPU terbaru bisa digantikan,” kata Maharadi, Senin 09 September 2024.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan partai pengusung terkait mekanisme penggantian ini.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Diketahui, pada 7 September 2024 lalu, KIP Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno pada 6 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.

Bapaslon Alhudri dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti tahapan penting dalam pencalonan.

Tahapan yang Tidak Diikuti

Pertama, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon diwajibkan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.

Namun, Alhudri  tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Ketiadaan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan menjadi alasan utama pencoretan pasangan ini.

Selain itu, Alhudri juga tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhama Takengon, sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Terakhir, Alhudri juga tidak hadir dalam tahapan penandatanganan kesediaan menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang dijadwalkan pada 6 September 2024.

“Setelah keluarnya aturan KPU, maka Berita Acara tersebut tidak berlaku,” imbuhnya.

KIP Aceh Tengah juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil mengikuti asas non-retroaktif, yang berarti peraturan tidak dapat diterapkan untuk peristiwa sebelum aturan tersebut berlaku.

Oleh karena itu, segala keputusan dan tindakan KIP Aceh Tengah telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

[ ARINOS ]

Tags: KIP Aceh Tengah
SendShare6Tweet4

BERITA TERKAIT

Arwin Mega Serahkan Tampuk Kepemimpinan PDIP Aceh Tengah ke Jihar Firdaus

Arwin Mega Serahkan Tampuk Kepemimpinan PDIP Aceh Tengah ke Jihar Firdaus

6 November 2025
Tanpa Euforia, Golkar Aceh Tengah Peringati HUT ke-61 dengan Ziarah dan Santunan Anak Yatim

Tanpa Euforia, Golkar Aceh Tengah Peringati HUT ke-61 dengan Ziarah dan Santunan Anak Yatim

20 Oktober 2025
Bawaslu Aceh Tengah Temukan 74 Data Pemilih Bermasalah, Imbau Masyarakat Aktif Urus Hak Pilih

Bawaslu Aceh Tengah Temukan 74 Data Pemilih Bermasalah, Imbau Masyarakat Aktif Urus Hak Pilih

2 Oktober 2025
Sosok Hanafiah, Anggota DPRK Aceh Tengah Termuda Periode 2024 – 2029

Hanafiah Harap Kepemimpinan Haili Yoga – Muchsin Hasan Wujudkan Pemerintahan yang Visioner

18 Februari 2025
Haili dan Muchsin Dukung Penuh Upaya DPR Aceh Tentang Skema Lanjutan RS Regional Pegasing 

Haili dan Muchsin Dukung Penuh Upaya DPR Aceh Tentang Skema Lanjutan RS Regional Pegasing 

25 Januari 2025
Drama Lima Hari Kerja ASN di Aceh Tengah, Haili Yoga “Tunggu Kami Dilantik”

Drama Lima Hari Kerja ASN di Aceh Tengah, Haili Yoga “Tunggu Kami Dilantik”

25 Januari 2025
Next Post
Forkab Aceh Tengah Deklarasi Dukung Haili Yoga-Muchsin Hasan

Forkab Aceh Tengah Deklarasi Dukung Haili Yoga-Muchsin Hasan

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .