HARIE.ID, TAKENGON | Aparat Kepolisian Polres Aceh Tengah berhasil menangkap SA (31), warga Kampung Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri.
SA ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama personel Polsek Celala di rumah kakaknya, Kampung Blang Kekumur, pada Selasa 08 September 2024 sekitar pukul 23.45 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, yang melaporkan tindak kekerasan fisik yang dialaminya pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku diduga menjambak, memukul, hingga menggigit wajah korban, yang menyebabkan luka memar pada bagian wajah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengonfirmasi bahwa SA kini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Laporan dari korban sudah kami terima dan pelaku sudah diamankan. Saat ini proses hukum sedang berjalan,” jelas Iptu Deno dalam siaran persnya Kamis 26 September 2024.
SA dijerat dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menegaskan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
[ REL ]