Satpol PP dan Bea Cukai Sita 1.024 Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Tengah

129
SHARES
715
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Bea Cukai Lhokseumawe melakukan razia besar-besaran di Kabupaten Aceh Tengah, berhasil menyita 1.024 bungkus rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut.

Jenis rokok yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain Manchester, Luffman, Nikken SAE Menthol, H Mild, Omni, X Bold, Konser, VR7, HD, Sakura dan Have.

Operasi yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 Oktober 2024, ini merupakan bagian dari kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan memberantas peredaran rokok tanpa cukai resmi.

BACA JUGA

Harisma Hutagalung, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Lhokseumawe, menjelaskan bahwa operasi ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, kerugian bisa mencapai triliunan rupiah jika dibiarkan. Bukan hanya devisa dan pendapatan negara yang hilang, tetapi juga kesehatan masyarakat yang terancam,” ujar Harisma, didampingi Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, Kamis 03 Oktober 2024.

Dalam operasi ini, tim gabungan menyita 24.080 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Harisma juga menyoroti berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal.

“Beberapa rokok yang kami temukan menggunakan pita cukai yang salah peruntukan, misalnya pita untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) digunakan pada rokok yang diproduksi dengan mesin. Ada juga yang menggunakan pita cukai bekas,” jelasnya.

Salah satu ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai yang sesuai, atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Rokok-rokok ini biasanya polos, tanpa cukai, dan untuk mengetahui lebih lanjut, kita harus meneliti lebih dalam. Modus operandi para pelaku sangat beragam, dan kami menemui beberapa kesulitan di lapangan,” tambah Harisma.

Lebih lanjut, Bea Cukai Lhokseumawe akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta perbedaan rokok yang tidak sesuai dengan peruntukan pita cukai.

“Sosialisasi ini akan dilakukan secara berkala agar masyarakat, terutama pelaku usaha, paham aturan yang berlaku. Dengan begitu, kerjasama antara aparat dan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” katanya.

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga untuk memberikan edukasi.

“Kami harap dengan semakin seringnya operasi digelar, masyarakat akan lebih memahami pentingnya membeli dan mengonsumsi rokok yang legal,” pungkas Harisma.

Seluruh rokok yang disita dalam operasi ini akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, memastikan bahwa produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran dan merugikan negara.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI