HARIE.ID, TAKENGON | Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama meresmikan Deklarasi Desa Pilot Project Reforma Agraria di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Jumat 13 Desember 2024.
Kegiatan tersebut ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya program strategis ini.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda.
Dalam sambutannya, Erwin Pratama menegaskan bahwa reforma agraria adalah program nasional untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Reforma agraria adalah langkah strategis untuk memberikan akses yang lebih adil kepada masyarakat terhadap sumber daya agraria, khususnya tanah. Program ini tidak hanya menjamin kepastian hukum tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Kabupaten Aceh Tengah, dengan luasnya potensi agraria, dinilai memiliki peran penting dalam implementasi reforma agraria.
Wilayah yang didominasi oleh sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan ini dianggap ideal untuk menjadi contoh pengelolaan agraria yang adil dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Erwin menjelaskan bahwa reforma agraria didasarkan pada dua pilar utama, yaitu Asset Reform dan Access Reform. Asset Reform berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat, sedangkan Access Reform bertujuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi melalui akses pembiayaan, teknologi, dan pasar.
“Kedua pilar ini harus berjalan beriringan. Memberikan tanah tanpa pemberdayaan ekonomi tidak akan cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Erwin.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah mengungkapkan, sejak 2022 hingga 2023, program redistribusi tanah telah menyerahkan 612 bidang tanah kepada masyarakat.
Selain itu, berbagai kegiatan pemberdayaan, seperti bantuan bibit kopi, pupuk bersubsidi, pelatihan pertanian, serta pengembangan kelompok tani dan BUMDes, telah dilaksanakan.
Produk unggulan Desa Arul Badak, kopi bubuk “Atu Telak,” menjadi salah satu bukti keberhasilan pemberdayaan ekonomi berbasis reforma agraria.
Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada BPN dan masyarakat atas dedikasi mereka dalam mendukung program ini.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya pada deklarasi, tetapi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Mari kita kawal bersama program ini untuk kesejahteraan Aceh Tengah,” tutupnya.
Dengan deklarasi ini, Desa Arul Badak diharapkan menjadi model pengelolaan agraria yang inklusif dan mendorong pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah optimis bahwa program ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi desa lainnya di Indonesia.
[ REL ]