HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan pasangan Drs. Haili Yoga, M.Si, dan Muchsin Hasan, M.S.P sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih dalam rapat pleno terbuka di Parkside Petro Gayo Hotel, Kamis 09 Januari 2025
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh Tengah 2024, yang telah berlangsung dengan aman dan lancar.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menjelaskan, pelaksanaan Pemilukada berlangsung dengan penuh dinamika dan antusiasme dari masyarakat.
“Semua tahapan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan kini kita sampai pada momen penting, yaitu penetapan hasil Pemilukada yang akan menentukan pemimpin Kabupaten Aceh Tengah untuk lima tahun ke depan,” ujar Maharadi.
Maharadi menambahkan, rapat pleno terbuka ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan.
“Peraturan ini mengatur secara jelas mekanisme dan tata cara pelaksanaan rekapitulasi serta penetapan hasil pemilihan. Kami telah mengikuti setiap tahapan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.
KIP Aceh Tengah, menurut Maharadi, berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Proses rekapitulasi suara, pemeriksaan berkas, hingga evaluasi dilakukan dengan teliti, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan semua pasangan calon, pengawas pemilu, dan masyarakat dapat memantau proses ini dengan baik,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Haili Yoga dan Muchsin Hasan dinyatakan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Keputusan ini merupakan hasil pilihan langsung rakyat Aceh Tengah yang telah memberikan hak suaranya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” kata Maharadi.
Pada kesempatan tersebut, Maharadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya Pemilukada, mulai dari jajaran penyelenggara pemilu, aparat keamanan, hingga masyarakat yang menjaga ketertiban.
Setelah penetapan ini, KIP Aceh Tengah akan menyampaikan berita acara dan hasil penetapan kepada DPRK untuk proses pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar sesuai ketentuan, demi mewujudkan pemerintahan yang sah dan dipercaya oleh masyarakat,” tambah Maharadi.
Maharadi mengingatkan, perjalanan demokrasi belum berakhir meskipun pemilihan telah selesai.
“Tugas kita untuk membangun Aceh Tengah yang lebih baik masih panjang. Mari kita jaga semangat persatuan dan kebersamaan untuk mewujudkan Kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
Diketahui, sesuai berita Acara nomor: 11/PL.02.7-BA/1104/2025 tentang penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.
Begitu juga dengan Surat Keputusan KIP Aceh Tengah nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Pasangan Haili Yoga dan Muchsin Hasan nomor urut 5 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara 53.774 atau 44,09 Persen total suara sah.
| ARINOS