TAKENGON | HARIE.ID – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon menuai penolakan.
Sadikin Arisko, mendesak Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan menilai secara objektif rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan pejabat yang ditunjuk.
Menurut Sadikin, keputusan menunjuk Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru dinilai belum mencerminkan pertimbangan yang matang, mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang, menurutnya, muncul saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan.
“Kami menyayangkan keputusan Bupati Aceh Tengah dalam menunjuk Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru. Berdasarkan penilaian kami, rekam jejak yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan masih menyisakan berbagai persoalan yang patut menjadi bahan evaluasi sebelum diberikan amanah yang lebih besar,” ujar Sadikin kepada Harie.id, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan didasarkan pada asumsi semata.
Pihaknya mengaku memiliki data dan informasi yang dinilai layak menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebelum menetapkan kebijakan strategis terkait kepemimpinan rumah sakit daerah.
Karena itu, Sadikin meminta Bupati Haili Yoga membuka ruang dialog melalui audiensi agar berbagai masukan dapat disampaikan secara langsung.
“Kami berharap Bupati Aceh Tengah bersedia menerima audiensi agar kami dapat menyampaikan berbagai masukan serta menunjukkan data yang kami miliki. Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan agar keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru,” katanya.
Menurutnya, RSUD Datu Beru sebagai rumah sakit rujukan di Aceh Tengah membutuhkan figur pemimpin yang mampu membangun kepercayaan publik, memperkuat profesionalisme tenaga kesehatan, serta menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Ia juga meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Plt Direktur dengan mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi manajerial, integritas, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di lingkungan rumah sakit.
“Kami percaya Bupati menginginkan yang terbaik bagi RSUD Datu Beru. Karena itu, kami berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Aceh Tengah,” katanya.
Sadikin menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, pihaknya akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, kata dia, dapat berupa audiensi, penyampaian aspirasi di muka umum secara damai, maupun mekanisme hukum lainnya yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian yang bermartabat. Namun apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat ruang, kami akan memperjuangkannya melalui jalur yang konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











