TAKENGON | HARIE.ID — Bupati Aceh Tengah Haili Yoga resmi menunjuk dr. Indra Wahyudi, S.Ked., M.K.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur UPTD RSUD Datu Beru.
Penugasan tersebut mulai berlaku 15 Juli 2026 hingga 14 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Bupati Aceh Tengah Nomor Peg.875.1/3804/SP/2026.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah, dr. Indra Wahyudi yang saat ini menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Datu Beru diberi mandat menjalankan tugas Direktur rumah sakit, tanpa meninggalkan jabatan definitif yang diembannya.
Kat Haili Yoga dalam surat yang diterima Harie.id, penunjukan itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat tersebut, Bupati juga menegaskan, setiap kebijakan yang bersifat strategis maupun yang berkaitan dengan prinsip pengambilan keputusan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, dr. Indra Wahyudi diminta melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa penugasan.
Kata Haili, penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan tata kelola rumah sakit, memperkuat kualitas pelayanan kesehatan, serta memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat Aceh Tengah tetap berlangsung secara efektif selama masa transisi kepemimpinan.
Laporan | Karmiadi











