Harie.id | Takengon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktertiban dalam penyaluran bantuan sosial untuk mahasiswa luar negeri oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut terkait pendistribusian dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) pada senif Ibnu Sabil yang diperuntukkan untuk pembiayaan tugas akhir mahasiswa program S1 luar negeri.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar Rp44,2 miliar, dengan realisasi hanya Rp14 miliar atau sekitar 31,68 persen dari total anggaran.
Dari jumlah tersebut, Rp60 juta direalisasikan untuk bantuan biaya tugas akhir mahasiswa luar negeri melalui Baitul Mal.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan kriteria sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Baitul Mal.
“Sebagian besar penerima bantuan justru bukan mahasiswa yang sedang menjalani tugas akhir atau berada di semester akhir perkuliahan,” kata BPK dalam laporannya yang dikutip Harie.id, Sabtu 02 Agustus 2025.
Dari enam penerima bantuan biaya tugas akhir, lima di antaranya tercatat masih berada di semester awal hingga menengah dan belum memenuhi syarat sebagai penyusun tugas akhir.
Berikut daftar penerima bantuan berdasarkan Keputusan Nomor 451.5/119/SBM/2024:
- AS – Semester Dua, Anadolu Universitesi – Rp10.000.000
- RA – Semester Enam, Al Azhar University – Rp10.000.000
- OS – Semester Dua, Uludagh University – Rp10.000.000
- FH – Semester Dua, Uludagh University – Rp10.000.000
- AM – Semester Tiga, Uludagh University – Rp10.000.000
“Total dana yang digelontorkan untuk kelima mahasiswa tersebut mencapai Rp50.000.000, yang diduga tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan tahapan akademik yang disyaratkan dalam juknis Baitul Mal,” tulis BPK dalam laporannya.
Lebih lanjut, BPK juga menemukan bahwa dua penerima bantuan, yakni AS dan RA, berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dalam distribusi bantuan.
Permasalahan lain ditemukan pada aspek administratif. Seharusnya, berdasarkan juknis, bantuan disalurkan melalui rekening aktif milik penerima pada Bank Aceh Syariah.
Namun, pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa seluruh bantuan justru disalurkan ke rekening orang tua para mahasiswa.
Berikut rincian nama rekening penerima:
- DRM – T.C Erciyes Universitesi – Rekening: ASy (Ayah) – Rp10.000.000
- AS – Anadolu Universitesi – Rekening: M (Ayah) – Rp10.000.000
- RA – Al Azhar University – Rekening: M (Ayah) – Rp10.000.000
- OS – Uludagh University – Rekening: F (Ibu) – Rp10.000.000
- FH – Uludagh University – Rekening: K (Ibu) – Rp10.000.000
- AM – Uludagh University – Rekening: D (Ibu) – Rp10.000.000
Total keseluruhan bantuan: Rp60.000.000
Dalam klarifikasinya, operator teknis dan anggota BMK bidang pendistribusian serta pendayagunaan kepada BPK menyatakan, bahwa bantuan tugas akhir diperbolehkan untuk semua jenjang semester.
Namun, ketentuan ini hanya berdasarkan kesepakatan internal dan belum dituangkan secara resmi dalam juknis yang berlaku.
“Akibat lemahnya pengawasan Kepala Sekretariat Baitul Mal dan tidak konsistennya anggota BMK terhadap juknis, penyaluran bantuan menjadi tidak akuntabel dan transparan,” kata BPK lagi.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Kepala Sekretariat Baitul Mal menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan akan segera melakukan revisi terhadap petunjuk teknis bantuan dana tugas akhir untuk mahasiswa S1/S2/S3 luar negeri.
BPK juga merekomendasikan agar Bupati Aceh Tengah memerintahkan Kepala Sekretariat Baitul Mal untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial.
“Selain itu, anggota BMK bidang pendistribusian dan pendayagunaan diminta untuk sepenuhnya memedomani juknis dalam pemberian bantuan pendidikan melalui senif Ibnu Sabil,” harap BPK dalam laporannya.
| KARMIADI