ADVERTISEMENT

Rudapaksa Korban, Motif Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Takengon ini Dibekuk Polisi

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Polisi saat menampilkan sejumlah tersangka, dua diantaranya adalah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan (Photo/Net)

HARIE.ID, TAKENGON — Seorang pria berinisial HS, 22 Tahun, warga Kecamatan Jagong ditangkap Polisi pada 05 Mei 2025 lalu di Kecamatan Lut Tawar.

Pemuda ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LPB/53/III/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh Tanggal 13 Maret 2025 lalu.

Korban sebut saja “Bunga” masih berstatus dibawah umur.

BACA JUGA

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Kamis 07 Agustus 2025.

“Motif nya tersangka sering nonton film porno,” kata Kasatreskrim Deno Wahyudi.

Pasca tersangka melancarkan aksi tak terpuji itu kata Deno Wahyudi, korban merasa cemas, susah tidur, selera makan menurun dan takut, jantung berdebar, sering melamun, sulit fokus, menarik diri dari lingkungan sosial, merasa tidak berharga dan mengalami keluhan karena syok secara psikologis.

Tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman hukuman cambuk 150 – 200 kali denda paling sedikit 1.500 – 2.000 gram emas murni dan penjara paling singkat 150 sampai 200 bulan.

Sedangkan di Pasal 47 disebutkan cambuk paling banyak 90 kali denda paling banyak 900 gram emas murni dan penjara paling lama 90 bulan.

Tersangka kedua yang melancarkan aksi pelecehan seksual dengan motif yang sama adalah AR (26), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Sedangkan korban berumur 17 tahun.

Ia ditangkap pihak Kepolisian pada 19 Juni 2025 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/97/V/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, Tanggal 23 Mei 2025.

“Tersangka AR saat kejadian itu mengancam korban untuk melakukan pelecehan seksual,” jelas Deno.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman hukuman, cambuk paling banyak 90 kali, denda paling banyak 900 gram emas murni dan penjara paling lama 90 bulan.

“Satu tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, satu lagi segera kami limpahkan,” pungkas Deno Wahyudi.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT