ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Rudapaksa Korban, Motif Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Takengon ini Dibekuk Polisi

by Arinos
8 Agustus 2025
A A
Rudapaksa Korban, Motif Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Takengon ini Dibekuk Polisi

Polisi saat menampilkan sejumlah tersangka, dua diantaranya adalah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan (Photo/Net)

HARIE.ID, TAKENGON — Seorang pria berinisial HS, 22 Tahun, warga Kecamatan Jagong ditangkap Polisi pada 05 Mei 2025 lalu di Kecamatan Lut Tawar.

Pemuda ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LPB/53/III/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh Tanggal 13 Maret 2025 lalu.

Korban sebut saja “Bunga” masih berstatus dibawah umur.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Kamis 07 Agustus 2025.

“Motif nya tersangka sering nonton film porno,” kata Kasatreskrim Deno Wahyudi.

Pasca tersangka melancarkan aksi tak terpuji itu kata Deno Wahyudi, korban merasa cemas, susah tidur, selera makan menurun dan takut, jantung berdebar, sering melamun, sulit fokus, menarik diri dari lingkungan sosial, merasa tidak berharga dan mengalami keluhan karena syok secara psikologis.

Tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman hukuman cambuk 150 – 200 kali denda paling sedikit 1.500 – 2.000 gram emas murni dan penjara paling singkat 150 sampai 200 bulan.

Sedangkan di Pasal 47 disebutkan cambuk paling banyak 90 kali denda paling banyak 900 gram emas murni dan penjara paling lama 90 bulan.

Tersangka kedua yang melancarkan aksi pelecehan seksual dengan motif yang sama adalah AR (26), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Sedangkan korban berumur 17 tahun.

Ia ditangkap pihak Kepolisian pada 19 Juni 2025 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/97/V/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, Tanggal 23 Mei 2025.

“Tersangka AR saat kejadian itu mengancam korban untuk melakukan pelecehan seksual,” jelas Deno.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman hukuman, cambuk paling banyak 90 kali, denda paling banyak 900 gram emas murni dan penjara paling lama 90 bulan.

“Satu tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, satu lagi segera kami limpahkan,” pungkas Deno Wahyudi.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Anak Dibawah UmurPelecehan SeksualPemerkosaanpolres aceh tengahVideo Porno
SendShare16Tweet10

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Tiga Hari Pasca Diserahkan SK Plt Kadisdikbud, Jabatan Kausarsyah Digantikan Jauhari

Tiga Hari Pasca Diserahkan SK Plt Kadisdikbud, Jabatan Kausarsyah Digantikan Jauhari

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .